Banggaitimes.id, BATUI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai kembali bergerak melakukan penggeledahan pada Kamis, (07/12/2023) sekira pukul 09.00 Wita S/d 13.00 WITA.
Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Ikhwal Sainul, SH., MH., melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terdapat benda-benda/dokumen yang berkaitan dengan Tindak pidana A quo yakni di Kantor Bumdes Uso, Kantor pemerintah Desa Uso dan beberapa lokasi di Kecamatan Batui.
Penggeledahan disejumlah tempat tersebut, berdasarkan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print- 891/P.2.11/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
Selama proses penggeledahan, Tim Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan selanjutnya dilakukan penyitaan.
Proses penggeledahan ini, mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Kepolisian Sektor Batui dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai.
Sebagaimana dalam Keterangan Pers yang dikeluarkan Kasi Intelijen Banggai Sarman Santosa Tandisa SH, menjelaskan bahwa BUMDes Berkah Uso dibentuk pada tahun 2017 dan mendapatkan Dana Penyertaan Modal dari APBDesa Uso sebesar Rp. 500.000.000,- yang digunakan untuk kegiatan kerjasama dengan pihak ke 3, dengan tujuan keuntungannya dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian desa Uso.
BUMDes USO mendaparkan beberapa kali bantuan bantuan penyertaan modal, yakni:
A. Tahun 2019 penambahan modal dari APBDes Desa Uso sebesar Rp.100.000.000.
B. tahun 2021 penambahan modal dari APBDes Desa Uso sebesar Rp.100.000.000.
C. Tahun 2021 penambahan modal dari Pemerintah Daerah Kab. Banggai sebesar Rp.100.000.000.
Pada faktanya, penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini tim penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang. *