BANGGAI TIMES, Luwuk – Momentum HUT PGRI ke 79 menjadi keberkahan tersendiri bagi warga Kabupaten Banggai yang ingin meningkatkan status pendidikannya.
Sebanyak 300 warga yang belum tuntas wajib belajar 12 tahun, berbahagia karena telah menerima ijazah kesetaraan pendidikan, Senin (25/11/2024).
Ini merupakan kesuksesan awal dari Inovasi ADE Kembali Sekolah yang diluncurkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, untuk memangkas angka putus sekolah di Kabupaten Banggai.
Secara simbolis, penyerahan ijazah kesetaraan diserahkan oleh Plt. Sekkab Kabupaten Banggai, didampingi Kadis Dikbud Banggai, Syafrudin Hinelo, serta Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal, Samsul Bahri Lanta.
Ijazah kesetaraan diberikan kepada warga yang mengikuti kesetaraan Paket A (SD), Paket B (SMP), dan Paket C (SMA).
Plt Sekda Banggai, Ramli Tongko, saat menyerahkan ijazah, mengharapkan kepada para penerima, agar terus melanjutkan pendidikannya melalui jalur pendidikan kesetaraan.
Dukungan BOP Non Formal Kesetaraan
Kesuksesan Inovasi ADE Kembali Sekolah Disdikbud Banggai juga tidak terlepas dari kebijakan dukungan penganggaran.
Di era Pemerintahan Bupati Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, untuk pertama kali di Kabupaten Banggai, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/SKB yang menjadi wadah pendidikan non formal kesetaraan, mendapat pendanaan berupa dana hibah Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Non Formal Kesetaraan.
Alokasi Dana Hibah BOP untuk PKBM/SKB diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar, totalnya mencapai miliaran rupiah.
Dalam perjalanannya, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Disdikbud kehadiran PKBM/SKB jumlahnya terus mengalami kenaikan, yakni :
1. Tahun 2022 : 11 PKBM/SKB
2. Tahun 2023 : 15 PKBM/SKB
3. Tahun 2024 : 21 PKBM/SKB
Dengan sumber Pendanaan PKBM/SKB, meliputi 15 PKBM/SKB berasal dari APBN, 7 PKBM berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah, terbiayai mulai Tahun 2022, dan 15 PKBM dibiayai dari APBD Kabupaten Banggai, sejak Tahun 2023 hingga Tahun 2024.
Kabid PAUD dan PNF Samsul Bahri Lanta, menjelaskan regulasi terkait PKBM/SKB, dimana berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Permendikbud 83 tahun 2014 tentang Pendirian Pendidikan Non Formal salah satunya PKBM/SKB dan di rubah ke Permendikbudristek No. 2 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal.
Aktivitas PKBM juga menyasar pengembangan lifeskill peserta, seperti pelatihan komputer, perbengkelan dan pertukangan. *