Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Perkara Tersangka 10 Ton Solar Bersubsidi Dilimpahkan Bertahap

×

Perkara Tersangka 10 Ton Solar Bersubsidi Dilimpahkan Bertahap

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP TioTondy
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Perkara para tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi menanti waktu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai.

Kasatreskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy pada Banggai Times menyebutkan pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan secara bertahap.

“Bertahap di tahap 2 kan barang buktinya dan tersangka,” tulisnya via pesan whatsapp.

Baca juga:   Hakim PN Luwuk Jatuhkan Vonis Terhadap Empat Terdakwa Perkara 10 Ton BBM

Namun, Kasatreskrim Tio tidak menjelaskan lebih jauh kapan jadwal dilakukan pelimpahan.

Sebelumnya, melalui Kajari Banggai, kepada sejumlah wartawan, mengatakan sebanyak 4 tersangka telah ditetapkan atas tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa solar.

Baca juga:   Dialog Publik KAHMI MUDA Banggai Hadirkan Pemateri Wakapolda Sulteng dan Praktisi Pertambangan

Mereka adalah SK untuk satu berkas pertama, serta SS, RH, dan DH untuk berkas kedua.

Para tersangka melakukan pengangkutan 10 ton solar bersubsidi dari Ampana menuju Kabupaten Baggai, tanpa izin resmi transportasi BBM. *

Example 120x600