Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Banggai Bersaudara

Sekjen Kementerian ATR/BPN Bersama Sekjen DPR RI Teken MoU Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik

×

Sekjen Kementerian ATR/BPN Bersama Sekjen DPR RI Teken MoU Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama antara Sekjen Kementerian ATR/BPN dengan Sekjen DPR RI, Senin (23/09/2024). (Foto : Biro Humas Kementerian ATR/BPN)
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana bersama Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penandatanganan dilakukan di Gedung Nusantara II, DPR RI pada Senin (23/09/2024).

“Hari ini kita menandatangani Nota Kesepahaman dengan DPR RI terkait dengan penanganan sengketa yang ditangani oleh DPR RI. Saya harap melalui Nota Kesepahaman ini, interoperability antara pengaduan diterima oleh Kementerian ATR/BPN dan DPR RI, serta Ombudsman RI bisa disinkronkan,” jelas Suyus Windayana saat ditemui usai penandatanganan Nota Kesepahaman.

Example 300x600

Sekjen Kementerian ATR/BPN juga berharap, instansi yang menandatangani Nota Kesepahaman ini ke depannya memastikan pengaduan yang diterima sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. 

Baca juga:   Kementerian ATR/BPN dan MA Sepakat Perkuat Kerja Sama dalam Sertifikasi Hakim untuk Tangani Kasus-kasus Pertanahan

“Jadi jangan sampai ada satu bidang (divisi instansi, red) diadukan oleh beberapa bidang, padahal itu subjeknya (masalah/pengadunya, red) sama saja. Jadi kita akan sinkronkan supaya pengaduannya itu bisa kita monitor,” tutur Suyus Windayana.

Baca juga:   Amanat Kapolda Sulteng : Seluruh Personil Polres Banggai Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Adapun Nota Kesepahaman menuangkan terkait kerja sama dalam pencegahan maladministrasi; percepatan penyelesaian laporan masyarakat; pemanfaatan sarana dan prasarana; pengembangan kompetensi sumber daya manusia; dan pertukaran data dan/atau informasi. *

Example 300250
Example 120x600