BANGGAI TIMES – Sengketa perselisihan hak antara seorang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tompotika (Untika) Luwuk dengan pihak Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk akhirnya memperoleh putusan hukum. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palu memutuskan untuk memenangkan pihak Yayasan.
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk, Farid Hasbullah Karim, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Pengawas Yayasan serta dikenal sebagai Kuasa Hukum Senior Pemda Banggai, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh seorang dosen FKIP Untika yang didampingi tiga pengacara dari Kota Palu. Dalam perkara ini, dosen tersebut menggugat Yayasan atas dasar perselisihan hak ketenagakerjaan.
“Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Palu dengan Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Palu. Alhamdulillah, pihak kami selaku tergugat dinyatakan menang,” ujar Farid saat dikonfirmasi media.
Dalam pernyataan penutupnya, Farid menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan aturan dan prinsip hukum yang berlaku. “Saya hanya menerapkan aspek hukum sesuai standar yang berlaku. Jadi, terkait dengan putusan yang memenangkan pihak kami, itu hal yang biasa dalam proses hukum,” pungkasnya. *