BANGGAI TIMES, Pagimana – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana resmi menaikkan kasus dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, ke Tahap II.
Perkara Tipikor ini melibatkan mantan Kepala Desa berinisial SM.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SM terjadi dalam rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022.
“Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Desa Tampe sendiri,” ujar David dalam keterangan resminya, Selasa (8/7/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara akibat tindakan tersangka ditaksir mencapai sekitar Rp833 juta. Modus operandi yang dilakukan SM antara lain berupa penarikan dana untuk pekerjaan fisik fiktif, pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai kondisi di lapangan, mark-up harga pengadaan barang dan jasa, serta tidak membayarkan honor bagi kader Posyandu.
Selain itu, tersangka juga diketahui menandatangani SPJ atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh pihak yang sebenarnya tercantum dalam dokumen.
Barang bukti yang telah disita dalam kasus ini meliputi dokumen APBDes, dokumen realisasi anggaran, surat permintaan pembayaran, dan SPJ dari tahun 2019 hingga 2022.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
David berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi aparatur desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa. Ia menegaskan, perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan sesuai hukum yang berlaku. *