Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Dugaan Tipikor Penyertaan Modal. Mantan Direktur PDAM Banggai Diserahkan ke Kejari Banggai

×

Dugaan Tipikor Penyertaan Modal. Mantan Direktur PDAM Banggai Diserahkan ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES, Luwuk –  Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019 kepada Kejaksaan Negeri Banggai.

Tersangka AA, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM Banggai, ditahan dan kini menjalani proses hukum tahap penuntutan.

Penyerahan yang dikenal sebagai Tahap II tersebut dilakukan pada Senin, 8 Juli 2025, setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap dan ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Banggai yang dikeluarkan Kasi Intelijen Sarman Santosa Tandisau diketahui tersangka diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal sebesar Rp4 miliar yang dikucurkan dari APBD Kabupaten Banggai pada Desember 2019. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp462.185.000. Kerugian tersebut antara lain berasal dari pajak yang tidak disetor ke kas negara sebesar Rp58,1 juta, pengeluaran fiktif tahun 2019 sebesar Rp24 juta, serta pengeluaran fiktif tahun 2020 sebesar Rp380 juta.

Baca juga:   PJS Bupati Banggai Tutup Kemah Prestasi Pramuka di Desa Sukamaju

Saat itu, AA memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan operasional perusahaan daerah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak didukung bukti sah dan kuat, serta tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.

Tindakan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidiair melalui Pasal 3 UU yang sama.

Baca juga:   Ditandatangani Ketum Bahlil dan Sekjen M. Sarmuji, Beniyanto Tamoreka Terima B1KWK Golkar Untuk ATFM

Guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Palu selama 20 hari terhitung sejak 8 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau mempengaruhi saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini.

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikawal secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. *

Example 300250
Example 120x600