BANGGAI TIMES – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencatatkan sejarah baru dalam pengelolaan keuangan negara dengan memastikan alokasi anggaran pendidikan mencapai lebih dari 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana amanat mandatory spending yang telah diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh tanah air. Dengan pemenuhan porsi 20 persen, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas nasional.
Awal kepemimpinannya tahun ini, anggaran pendidikan mencapai Rp 724,3 Triliun. Tidak berhenti disitu, pada RAPBN 2026, anggaran pendidikan naik mencapai 22% dengan besaran Rp757,8 Triliun, terbesar sepanjang sejarah APBN.
Meskipun begitu, diakhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, juga telah memulai dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp621 Triliun dari total APBN Rp3.041 T.
Anggaran pendidikan yang diproyeksikan untuk tahun depan akan difokuskan pada peningkatan kualitas guru, pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah, penyediaan beasiswa, hingga penguatan program pendidikan vokasi dan digitalisasi pembelajaran. *