BANGGAI TIMES – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Banggai menyepakati skema pengelolaan hasil Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Senoro–Toili sebagai bentuk optimalisasi manfaat sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) bagi daerah.
Dalam skema tersebut, PI 10 persen dibagi secara proporsional dengan komposisi 50 persen untuk Provinsi Sulawesi Tengah dan 50 persen untuk Kabupaten Banggai.
Kesepakatan pembagian ini tertuang dalam Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai tentang bagi hasil pendapatan PI 10 persen, yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025.
Untuk porsi Kabupaten Banggai, PT Banggai Energi Utama (Perseroda) ditetapkan sebagai penerima PI Penunjukan BUMD tersebut dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.28.2/34/TU.Pim tanggal 15 Januari 2024.
Seluruh saham PT Banggai Energi Utama (Perseroda) dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.Sementara itu, porsi PI milik Provinsi Sulawesi Tengah dikelola melalui BUMD milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang juga 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemprov Sulteng.
Dalam rangka pengelolaan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi, dibentuk Badan Kerja Sama BUMD Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai. Badan kerja sama ini kemudian mendirikan PT Pengelola PI sebagai perusahaan khusus yang bertugas mengelola PI 10 persen pada WK Senoro–Toili.PT Pengelola PI bergerak di bidang usaha migas, dengan cakupan wilayah kerja WK Senoro–Toili, struktur organisasi bersama, serta pengelolaan keuangan melalui joint account.
Pembentukan perusahaan pengelola ini merupakan amanat Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pengelolaan PI dilakukan melalui perusahaan yang dibentuk oleh BUMD penerima penawaran PI 10 persen.
Adapun mitra kontraktor pada WK Senoro–Toili adalah KKKS Senoro Toili (JOB Tomori) dengan komposisi kepemilikan saham terdiri dari PHE Tomori Sulawesi sebesar 50 persen, Medco E&P sebesar 30 persen, dan Tomori EP Limited sebesar 20 persen.
Dengan skema ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai berharap pengelolaan PI 10 persen dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, mendorong penguatan BUMD, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar operasi migas. *












