BANGGAI TIMES – Komisi III DPR RI sepakat bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan terus berada langsung di bawah Presiden dan tidak akan diubah menjadi sebuah kementerian, keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden sudah sesuai dengan konstitusi, termasuk ketentuan dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menyambut baik keputusan ini dan menolak gagasan yang berkembang agar Polri berada di bawah suatu kementerian karena dianggap dapat mengurangi efektivitas serta independensi lembaga, Jakarta (27/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Komisi III juga menyetujui untuk segera memasukkan pembahasan Revisi Undang-Undang Polri ke dalam agenda legislasi. Revisi ini diharapkan akan menguatkan landasan hukum dan menyempurnakan mekanisme kelembagaan Polri sesuai aspirasi reformasi.
Selain itu, DPR berencana memperkuat pengawasan terhadap Polri melalui mekanisme internal dan eksternal, serta memaksimalkan peran parlemen, termasuk pengawasan anggaran dan tata kelola sumber daya manusia di tubuh kepolisian.
Kapolri dalam rapat tersebut menekankan reformasi kultural di internal Polri, yaitu peningkatan doktrin, pengawasan, serta penegakan disiplin, sebagai bagian dari upaya menyesuaikan institusi dengan kebutuhan pelayanan publik yang profesional.
Dengan keputusan ini, Polri dipastikan tetap menjadi institusi negara yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI, sekaligus langkah awal pembahasan legislasi baru terkait fungsi dan struktur Polri di masa mendatang. *
















