Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Banggai Klarifikasi Penanganan Kasus MR Alias I : Tidak Ditemukan Unsur Pembelaan Terpaksa

×

Kejari Banggai Klarifikasi Penanganan Kasus MR Alias I : Tidak Ditemukan Unsur Pembelaan Terpaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan salah satu media daring yang menyoroti proses penanganan perkara atas nama terdakwa MR alias I. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta merujuk pada fakta hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalma siaran pers yang ditandatangani Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Husnun Arif, dan disampaikan Kasi Intelijen Kejari Banggai Sarman Tandisau, pada Rabu (4/2/2026) menjelaskan bahwa Kejari Banggai menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Banggai pada 25 Juni 2025. Selanjutnya, berkas perkara tahap I diterima pada 7 November 2025 untuk diteliti oleh penuntut umum, disertai koordinasi dengan penyidik guna melengkapi berkas.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 11.20 WITA. Saat itu, saksi korban mendatangi rumah tersangka bersama seorang rekannya untuk membicarakan persoalan lahan. Perdebatan terjadi antara tersangka dan rekan saksi korban. Ketika saksi korban berupaya menengahi, tersangka diduga menampar wajah korban masing-masing satu kali dengan tangan kanan dan kiri, kemudian mencekik leher korban sambil memegang golok yang sebelumnya diambil dari dalam rumah. Korban kemudian meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai untuk dilakukan visum.

Baca juga:   Kejari Banggai Usut Dua Perkara Tipikor : Dana Desa dan Proyek Infrastruktur

Penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 12 Januari 2026 setelah dinilai memenuhi unsur formil dan materiil, dengan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi yang saling bersesuaian serta Visum et Repertum dari dokter forensik RSUD Kabupaten Banggai. Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan pada 3 Februari 2026.

Dalam proses tersebut, penuntut umum sempat menawarkan mekanisme pengakuan bersalah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, tersangka yang didampingi penasihat hukum menyatakan tidak mengakui perbuatannya.

Penasihat hukum juga mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan, tetapi setelah melalui pertimbangan, penuntut umum memutuskan tetap melakukan penahanan. Selain itu, upaya Restorative Justice juga telah ditawarkan, namun ditolak oleh tersangka dengan alasan tidak melakukan perbuatan yang disangkakan dan tidak bersedia berdamai dengan saksi korban.

Baca juga:   Mobil Dinas Dispora Pemprov Sulteng Laka Tunggal di Desa Batu Hitam

Kejari Banggai menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan kewenangan penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang dinilai telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan.

Secara objektif, pasal yang disangkakan termasuk dalam ketentuan yang memperbolehkan penahanan. Sementara secara subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi.

Lebih lanjut, Kejari Banggai menyatakan bahwa berdasarkan rangkaian kronologi, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya unsur pembelaan terpaksa (noodweer). Korban disebut tidak melakukan serangan atau ancaman yang bersifat seketika terhadap tersangka, sehingga perbuatan tersangka tidak memenuhi ketentuan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam KUHP.

Melalui hak jawab ini, Kejari Banggai berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai proses penanganan perkara tersebut.*

Example 120x600