BANGGAI TIMES – Dugaan reklamasi ilegal di Teluk Lalong menyeret PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) ke dalam sorotan aparat pengawasan kelautan.
Kepala Pos Pengawasan untuk Kabupaten Banggai, Poso, dan Tojo Una-Una Pangkalan Bitung, pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mukmin, pada Selasa (10/2/2026), menyebutkan pihaknya masih menunggu kehadiran pimpinan perusahaan untuk dimintai keterangan setelah dua kali tidak hadir.
“Sudah dua kali saya tanyakan ke pegawainya, alasannya pimpinan mereka masih ada kegiatan keluarga di luar daerah,” ujarnya.
Mukmin, yang juga merupakan Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (Polsus WP3K)) Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengungkapkan bahwa dalam peninjauan lapangan yang dilakukannya bersama tim, ditemukan aktivitas penimbunan disalah satu area di Teluk Lalong oleh PT. KLS. Dari keterangan yang disampaikan perwakilan perusahaan, berdalih reklamasi tersebut dilakukan berdasarkan luas sertifikat lahan yang mereka miliki.
“Alasannya mereka menimbun karena sesuai dengan yang ada disertifikat tanah, itu akan kami periksa dari pimpinannya,” tegas Mukmin.
Tidak hanya itu, PSDKP Pos Pengawasan Luwuk juga akan menelusuri keberadaan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat wajib bagi setiap individu, badan usaha, hingga pemerintah sebelum melakukan reklamasi.
“Kalau dokumennya memang ada, tentu kami mengetahuinya karena dalam proses persetujuan terdapat verifikasi dan penilaian lapangan dari kami. Namun selama ini tidak ada,” ujarnya.
Mukmin menegaskan, tanpa dokumen PKKPRL, reklamasi laut sekecil apa pun tetap berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejengkalpun, kalau tidak ada dokumen itu, ada sanksinya, dan kami lakukan penindakan,” tandasnya.
Alasan tersebut berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak PT. KLS saat peninjauan bersama pemerintah Kelurahan Luwuk dan aparat TNI/Polri. Kala itu, kepala gudang perusahaan menyebut penimbunan dilakukan untuk kebutuhan penanganan abrasi.
Hingga kini, PSDKP menegaskan akan terus menunggu itikad baik pimpinan PT. KLS untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum dalam pemanfaatan ruang laut di Teluk Lalong. *
(Naser Kantu)


















