Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Rentan Penyalahgunaan, BPK RI Temukan Rp.1,9 Miliar Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Sulteng Tidak Sesuai Ketentuan

×

Rentan Penyalahgunaan, BPK RI Temukan Rp.1,9 Miliar Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Sulteng Tidak Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Kantor KONI Sulteng
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID – BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, menggelar Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam LHP BPK RI Sulteng yang dihimpun Banggai Times dari PPID BPK RI Perwakilan Sulteng, terdapat temuan pada pengelolaan anggaran Dana Hibah KONI Sulawesi Tengah.

Example 300x600

Hasil pemeriksaan oleh BPK RI, menunjukkan adanya pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Sulteng yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.1.930.754.356,00., dari total Dana Hibah Tahun 2022 dan 2023 masing-masing Rp.11 Miliar dan Rp.7,5 Miliar.

BPK menyebutkan temuan tersebut terbagi sebagai berikut :

1. Penyaluran Hibah KONI Provinsi Sulawesi Tengah TA 2023 kepada Tiga Pengurus Provinsi Cabang Olahraga Tidak Dilakukan Secara Tertib senilai Rp85.000.000,00 pada Cabor Bola Voli, Cabor Rp30.000.000. pada Cabor Arung Jeram, dan Rp20.000.000. pada Cabor Panjat Tebing.

2. Laporan Pertanggungjawaban Belanja Hibah KONI tidak didukung bukti yang lengkap sebesar Rp1.592.853.917,00, yakni :

Baca juga:   Ini Tugas Ketua DPRD Banggai Sementara Irwanto Kulap

– Tahun 2022 : Bantuan Pembinaan Prestasi dan Organisasi ke Pengprov Cabor Rp523.471.017,00

– Tahun 2022 : Kesekretariatan Rp800.000 berupa Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pembelian BBM

– Tahun 2023 : Pembinaan Prestasi dan Organisasi ke Pengprov Cabor Rp1.068.582.900,00

“Atas pertanggungjawaban KONI yang tidak lengkap, PPTK menjelaskan bahwa verifikasi hanya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Dispora dengan mengonfirmasikan kepada Bendahara KONI bahwa jumlah nilai laporan pertanggungjawaban yang diberikan telah sesuai dengan besaran hibah yang disalurkan tahap sebelumnya. Tidak pernah dilakukan pemeriksaan/verifikasi atas rincian pertanggungjawaban yang telah disampaikan KONI,” tulis BPK dalam LHPnya.

3. Laporan Pertanggungjawaban Belanja Hibah KONI Tidak Sesuai Proposal Sebesar Rp273.593.332,00, yakni :

– Tahun 2022, Bantuan Pembinaan Prestasi dan Organisasi ke Pengprov Cabor 120.372.993,00

Baca juga:   Dukung Delapan Program Prioritas, Pemkab dan DPRD Banggai Sepakati KUA PPAS 2025

– Tahun 2022, Kesekretariatan 7.011.000,00, merupakan biaya untuk pembelian obat-obatan Ketua Umum KONI

– Tahun 2023, Bantuan Pembinaan Prestasi dan Organisasi ke Pengprov Cabor 129.267.488,00

– Tahun 2023 Kesekretariatan 16.941.851,00, merupakan biaya untuk pembelian obat-obatan Ketua Umum KONI

4. Perjalanan Dinas pada Bidang Sekretariat KONI tidak sesuai ketentuan sebesar Rp64.307.107,00

BPK RI Sulteng mengatakan atas temuan tersebut, mengakibatkan resiko penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp1.592.853.917,00, tidak tercapainya tujuan pemberian hibah sebesar Rp204.267.206,00, dan kelebihan pembayaran Rp133.633.233,00.

Bendahara KONI Sulteng, Armin Amiruddin yang dikonfirmasi, Sabtu (23/03/2024) mengatakan kelengkapan LPJ oleh Cabor telah dipenuhi.

Untuk biaya obat-obatan Ketua KONI, kata dia, juga telah dilakukan pengembalian melalui Bank Sulteng sejumlah Rp.23.952.851. 

“Sudah selesai di kembalikan tahun lalu, yang tidak sesuai ketentuan sudah cabang olahraga lengkapi juga,” ucapnya. *

Example 300250
Example 120x600