Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Adhiyaksa

Ada Sabu dan Pil THD, Kajari Banggai Pimpin Pemusnahan Babuk Pidana Umum

×

Ada Sabu dan Pil THD, Kajari Banggai Pimpin Pemusnahan Babuk Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum oleh Kejari Banggai, Senin (04/11/2024). (Foto : Kasi Intelijen Kejari Banggai)
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnakan sejumlah Barang Bukti (Babuk) Tindak Pidana Umum, Senin (04/11/2024) pagi bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

Barang Bukti atas perkara Tipidum ini dalam amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Example 300x600

Kepala Kejari Banggai Anton Rahmanto bersama stakeholder terkait memimpin pemusnahanan Barang Bukti ini.

Dalam keterangan persnya, Kasi Intelejen Kejari Banggai Sarman Santosa Tandisa, mengatakan jenis Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara sebagai berikut:

Baca juga:   Berkunjung di Cabjari Banggai di Pagimana, Ini Arahan Kajati Sulteng

1.  35 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 136,4972 gram gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.

2.  3 Perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 13.123 butir Trihexyphenidyl (THD).

3.      12 Perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) berupa 33 buah pakaian, 4 buah parang, 4 buah pisau/badik, dan 1 buah besi.

4.      1 perkara Tindak Pidana Perikanan berupa buah kompresor, 33 meter selang, 5 buah botol, 2 buah box gabus, 1 buah kacamata selam.

Baca juga:   Cabjari Pagimana Raih 5 Penghargaan Dari Kajati Sulteng

Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan sebagaimana tersebut diatas sesuai Pasal 270 KUHAP merupakan tugas dan kewenangan dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Mei sampai dengan September 2024. *

Example 300250
Example 120x600