BANGGAITIMES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnakan sejumlah Barang Bukti (Babuk) Tindak Pidana Umum, Senin (04/11/2024) pagi bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Barang Bukti atas perkara Tipidum ini dalam amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Banggai Anton Rahmanto bersama stakeholder terkait memimpin pemusnahanan Barang Bukti ini.
Dalam keterangan persnya, Kasi Intelejen Kejari Banggai Sarman Santosa Tandisa, mengatakan jenis Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara sebagai berikut:
1. 35 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 136,4972 gram gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.
2. 3 Perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 13.123 butir Trihexyphenidyl (THD).
3. 12 Perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) berupa 33 buah pakaian, 4 buah parang, 4 buah pisau/badik, dan 1 buah besi.
4. 1 perkara Tindak Pidana Perikanan berupa buah kompresor, 33 meter selang, 5 buah botol, 2 buah box gabus, 1 buah kacamata selam.
Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan sebagaimana tersebut diatas sesuai Pasal 270 KUHAP merupakan tugas dan kewenangan dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Mei sampai dengan September 2024. *