Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Ada Upaya Menggagalkan Penyidikan Proyek Talud Pengaman, Kejari Banggai Beri Ultimatum

×

Ada Upaya Menggagalkan Penyidikan Proyek Talud Pengaman, Kejari Banggai Beri Ultimatum

Sebarkan artikel ini
Proyek Talud Pengaman Pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, yang saat ini sedang dalam penyidikan oleh Kejari Banggai. (Foto : IST)
Example 468x60

LUWUK TIMES – Penyidikan dugaan Tipikor Proyek Konstruksi Talud Pengaman Pantai di Desa Gorontalo, disinyalir ada upaya menggagalkan dari pihak-pihak tertentu.

Sebagaimana dalan Keterangan Resmi Kasi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi, Kamis (06/07/2023) menyebutkan bahwa Penyidik Kejari Banggai akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terhadap pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk melakukan Obstruction Of Justice pada proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.

Example 468x60

“Penyidik mendapatkan informasi valid adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan merubah/menambah bangunan Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan,” ucapnya.

Baca juga:   Mafia BBM Marak di Kabupaten Banggai : Polda Sulteng Bereaksi, Pertamina Patra Niaga Membisu

Selain itu ada pula pihak yang menghubungi saksi dengan untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan Penyidik.

Perbuatan tersebut, tulis Firman Wahydui, dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)  yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Baca juga:   Kejari Banggai Jebloskan Mantan Kades Lobu ke Lapas Wanita Palu

Untuk itu, Kejari Banggai meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. *

Naser Kantu

Example 300250
Example 120x600