BANGGAI TIMES – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tiga ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023, Kamis (9/9/2025).
Dalam keterangan resmi melalui Siaran Pers Nomor: PR-04/K.3/Kph.3/10/2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait penyimpangan dalam pelaksanaan tiga proyek jalan tersebut.
Adapun tiga proyek jalan yang menjadi fokus penyidikan yakni:
1. Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong
2. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi
3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai
Dari hasil penyidikan, Kejati Sulteng menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, baik dari unsur penyedia jasa maupun pejabat pembuat komitmen (PPK).
Rincian Penetapan Tersangka:
A. Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong
IS, selaku penyedia jasa, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
SA, selaku PPK, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 02/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-03/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
B. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi
IS, selaku penyedia jasa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 05/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-02/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
SA, selaku PPK, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
C. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai
NM, selaku penyedia jasa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
SA, selaku PPK, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025. *
















