Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pilkada 2024

Astaga, Oknum Danramil Toili Terungkap Arahkan Dukungan ke Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang

626
×

Astaga, Oknum Danramil Toili Terungkap Arahkan Dukungan ke Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Persidangan Perselisihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah pelanggaran Pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Selasa (29/04/2025).

Diantaranya, ada keterlibatan oknum TNI Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki selaku Komandan Rayon Militer (Danramil) 14/Toili, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, yang mendukung Paslon nomor urut 03.

Example 300x600

Dalam Sidang MK Panel II yang dipimpin Hakim Saldi Isra, ditampilkan slide powerpoint dari kuasa hukum pihak terkait dugaan keterlibatan oknum TNI yang merupakan Danramil Toili.

Adapun bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan oknum Danramil tersebut berupa Capture percakapan WhatsApp dan rekaman suara oknum Danramil yang mengarahkan dukungan terhadap Paslon 03 yakni Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Baca juga:   Dipicu Ulah dan Pernyataan Kader di Media, Simpatisan Minta ATFM Mundur Dari NasDem
Hakim MK Saldi Isra

Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Danramil juga dikuatkan dengan adanya tabel daftar nama para Kordes dan Korcam yang masuk dalam wilayah PSU Kecamatan Toili. Dalam tabel tersebut, tertera nama penanggung jawab yakni Danramil Toili.

Selain telah terungkap dalam sidang MK, keterlibatan oknum Danramil dalam politik praktis tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Sekretaris HMI Cabang Luwuk Banggai, Hendra Dg Tiro, pada Jumat, 18 April 2025.

Baca juga:   Amir Tamoreka, Anti Murad, Herwin Yatim : Sama-Sama Melawan Mitos Pilkada Banggai

Dalam laporannya, Hendra mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dimana, dugaan pelanggaran ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 5 November 2024.

Selain telah dilaporkan ke Bawaslu RI, informasi menyebutkan bahwa keterlibatan oknum Danramil dalam politik praktis juga telah mendapat respon dari Subdenpom XIII/2-3 Luwuk. Dimana oknum Danramil tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Subdenpom XIII/2-3 Luwuk. **

Example 300250
Example 120x600