BANGGAI TIMES – Persidangan Perselisihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah pelanggaran Pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Selasa (29/04/2025).
Diantaranya, ada keterlibatan oknum TNI Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki selaku Komandan Rayon Militer (Danramil) 14/Toili, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, yang mendukung Paslon nomor urut 03.
Dalam Sidang MK Panel II yang dipimpin Hakim Saldi Isra, ditampilkan slide powerpoint dari kuasa hukum pihak terkait dugaan keterlibatan oknum TNI yang merupakan Danramil Toili.
Adapun bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan oknum Danramil tersebut berupa Capture percakapan WhatsApp dan rekaman suara oknum Danramil yang mengarahkan dukungan terhadap Paslon 03 yakni Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Danramil juga dikuatkan dengan adanya tabel daftar nama para Kordes dan Korcam yang masuk dalam wilayah PSU Kecamatan Toili. Dalam tabel tersebut, tertera nama penanggung jawab yakni Danramil Toili.
Selain telah terungkap dalam sidang MK, keterlibatan oknum Danramil dalam politik praktis tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Sekretaris HMI Cabang Luwuk Banggai, Hendra Dg Tiro, pada Jumat, 18 April 2025.
Dalam laporannya, Hendra mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dimana, dugaan pelanggaran ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 5 November 2024.
Selain telah dilaporkan ke Bawaslu RI, informasi menyebutkan bahwa keterlibatan oknum Danramil dalam politik praktis juga telah mendapat respon dari Subdenpom XIII/2-3 Luwuk. Dimana oknum Danramil tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Subdenpom XIII/2-3 Luwuk. **