Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Inkracht Dimusnahkan Kejari Banggai

×

Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Inkracht Dimusnahkan Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 21 perkara Tindak Pidana Umum yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Giat tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat (26/4/24) sore.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara diantaranya 12 (dua belas) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 190,0541 gram dan berbagai jenis alat hisap sabu, 2 Perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 7.062 butir Trihexyphenidyl (THD), 2 perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang dan harta benda berupa 2 baju kaos, 2 buah celana jeans, 1 buah parang, dan 1 buah pisau dapur,
4 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa 1 buah korek api, 1 buah botol plastik, 3 buah kartu SIM, 1 buah celana training, 1 buah kaos lengan panjang, 1 lembar celana dalam dan 1 bilah pisau penikam.

1 perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 pasang kaki katak, 1 buah kaca mata selam, 1 buah jaring, 15 buah balon senter, 1 buah botol berisi serbuk korek api, 1 buah kabel, 4 buah dopis, 3 gulung benang jahit, 10 buah balon tiup, 2  buah kotak korek kayu, 9  buah pembungkus korek api, 1 lembar amplas, 1 buah saringan, 1 buah pisau, 1 buah plastik berisi serbuk korek api.

Selanjutnya Barang Bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan ini merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, dalam melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Januari sampai dengan April 2024.

Example 300250
Baca juga:   Belum Penuhi Rasa Keadilan, JPU Kejari Banggai Banding Vonis Alpian Bode
Example 120x600