BANGGAI TIMES – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan di lingkungan PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) kembali mencuat.
Dua pejabat perusahaan, yakni Manajer HRD Sagung Suandono dan Kepala Security Site M. Syailendra, disebut-sebut terlibat dalam kebijakan yang berpotensi membahayakan keselamatan di area kilang gas DS LNG yang merupakan objek vital nasional.
Informasi ini diungkap langsung oleh Esroni Dede Sukarmo, mantan karyawan DSLNG yang kini tengah bersengketa dengan perusahaan tempatnya dulu bekerja.
Menurut Esroni, pihak perusahaan diduga melanggar SOP internal dengan memasukkan mobil berbahan bakar bensin ke dalam area kilang, yang selama ini dikenal sebagai zona terlarang.
“Selama hampir 11 tahun saya bekerja di sana, aturan perusahaan sangat ketat. Mobil bensin tidak boleh masuk ke area site, karena berisiko tinggi memicu kebakaran atau ledakan,” ujar Esroni pada pewarta di Luwuk, Selasa (14/10/2025).
Mobil yang dimaksud yakni Toyota Etios warna merah maron dengan nomor polisi DN 1160 CF, yang diketahui merupakan milik pribadi Esroni.
Mobil tersebut disebut-sebut disembunyikan di area kilang selama dua bulan lebih, sejak Juni hingga September 2025.
Mobil Disita Tanpa Proses Hukum Jelas
Esroni menjelaskan, mobil miliknya disita oleh pihak perusahaan bersama sejumlah barang pribadi lain, di bawah koordinasi Manajer HRD Sagung Suandono.
Menurutnya, alasan penyitaan karena adanya tuduhan penggelapan, meski hingga kini belum pernah dibuktikan secara hukum.
“Barang saya disita, termasuk mobil, padahal belum ada pembuktian hukum. Mereka bertindak sepihak,” ungkapnya.
Ia menyayangkan tindakan itu, terlebih mobil bensin tersebut disimpan justru di dalam kawasan kilang yang merupakan objek vital nasional (Obvitnas).
“Area itu seharusnya steril dari bahan bakar bensin. SOP perusahaan sangat jelas melarangnya,” tegasnya.
Diketahui, dokumen SOP PT Donggi Senoro LNG bersifat internal dan tidak dapat diakses publik. SOP ini mengatur secara rinci aspek keselamatan kerja dan pengendalian risiko di lingkungan kilang.
Kuasa Hukum Duga Ada “Jebakan Hukum”
Dalam kesempatan yang sama, Hendra Sinadja, kuasa hukum Esroni Dede Sukarmo, mengungkap dugaan adanya kejanggalan administratif dalam proses penyitaan aset kliennya.
Hendra menyebut, terdapat dua dokumen berbeda yang dikeluarkan pihak perusahaan dan justru bertentangan satu sama lain.
“Surat penyitaan aset yang dibuat di hadapan notaris menyatakan mobil itu dalam penguasaan PT Donggi Senoro LNG. Tapi surat berikutnya, yaitu pernyataan penerimaan kendaraan tertanggal 12 September 2025, justru menyebut mobil sudah diserahkan kepada pihak leasing,” jelas Hendra.
Ia menilai, kontradiksi dua surat itu menunjukkan indikasi adanya rekayasa hukum yang bisa merugikan pihak kliennya.
“Saya menduga ada jebakan. Mereka ingin agar pihak leasing menuntut klien saya, padahal mobil itu disita oleh perusahaan sendiri,” ujarnya.
Menurut Hendra, perusahaan seharusnya melibatkan kliennya dalam proses penyerahan mobil kepada leasing, yakni PT Tunas Mandiri Finance Cabang Luwuk, yang dikuasakan kepada PT Celebes Insan Amanah.
“Barang yang masih dalam tahap kredit tidak bisa disita. Itu sudah diatur dalam peraturan hukum perdata dan pembiayaan,” tegasnya lagi.
Hendra menambahkan, tim hukumnya kini tengah menyiapkan langkah hukum atas tindakan yang dianggap menyalahi aturan tersebut.
“Langkah hukum kami sementara disusun. Semua bukti sedang kami pelajari,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Donggi Senoro LNG belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran SOP dan perbedaan dua surat penyitaan yang disebutkan kuasa hukum Esroni. *






