BANGGAI TIMES, Palu – Provinsi Sulawesi Tengah resmi memiliki bandara internasional setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025. Keputusan ini mengukuhkan perubahan status Bandara Mutiara SIS Al-Jufri di Kota Palu menjadi bandara internasional, membuka akses penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
Perubahan status ini diharapkan menjadi pendorong signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor pariwisata, UMKM, dan perdagangan. Dengan akses internasional, wisatawan mancanegara kini dapat langsung terbang ke Sulawesi Tengah tanpa transit di kota lain, sehingga memberi keuntungan strategis bagi daerah.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan, capaian ini adalah momentum bersejarah yang harus dimanfaatkan secara optimal. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi siap memastikan seluruh infrastruktur penunjang—mulai dari pelayanan imigrasi, bea cukai, hingga keamanan bandara—berjalan maksimal untuk mendukung layanan penerbangan internasional.
Dengan kesiapan tersebut, Sulawesi Tengah optimistis melangkah menuju peran lebih besar sebagai pusat pertumbuhan baru di Kawasan Timur Indonesia.