BANGGAI TIMES, Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil KemenkumHAM) Sulawesi Tengah, Kamis (3/7/2025).
Ketiga Ranperda yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas,
2. Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan
3. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
“Harmonisasi di terima dan di buka olah Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Sulteng, Sofyan Am.d IP.SH.MH.

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Banggai turut serta dalam harmonisasi tersebut, diantaranya Ketua Bapemperda Kartini Akbar, Mursidin, Panji Syahputra, Indri Azis Hinelo, Su’dan Latjeno, Oktavianus Habi, Naim Saleh, dan Maharani.
Hadir pula Sekretaris DPRD Banggai Sudarso Abusama, Kabag Persidangan DPRD Banggai Mukhtar Kantu, Kabag Hukum Setda Banggai, Sekretaris Dinas Perhubungan Banggai, Sekretaris DLH dan Sekdis Perkimtan, Kabag serta staf OPD terkait.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan ketiga Ranperda tersebut telah sesuai dengan asas, norma, dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum ditetapkan dan diberlakukan di wilayah Kabupaten Banggai. *