BANGGAI TIMES, Luwuk – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM).
Bentuk respons dari lembaga pengawas pemilu dan pemilihan itu, ditandai dengan telah melimpahkan kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banggai.
Informasi ini disampaikan tim Hukum AT-FM Taufiqurrachman Sandagang, Jumat 22 November 2024 tadi malam.
“Alhamdulillah, kasus dugaan pencemaran nama baik dalam perhelatan pilkada terhadap kandidat 01 menunjukan titik terang,” kata Taufiqurrachman.
Kasus ini sambung fungsionaris Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Banggai, sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banggai, beberapa waktu lalu, dan kini berlanjut ke Gakkumdu.
“Kami telah mengantongi surat pelimpahan perkara dugaan pencemaran nama baik paslon 01 dari Bawaslu ke penyidik Gakkumdu,” ucapnya.
Putra pengacara kondang Luwuk Kabupaten Banggai almarhum Sukirlan Sandagang ini menilai, dengan melihat proses ini, maka terindikasi dugaan pencemaran nama baik ini telah memenuhi unsur.
Itu karena telah melewati proses verifikasi di Bawaslu, yang tentunya mumpuni dalam mengklasifikasikan, apakah ini pelanggaran pidana pemilu atau bukan.
Sebagai tim hukum Paslon AT-FM, Taufiqurrachman mengaku pihaknya ber ikhtiar dengan menunggu proses penyidikan selanjutnya.
Harapan paslon AT-FM tentu saja sambung Taufiqurrachman, semoga tatanan kehidupan kita terkhusus dengan budaya dan adat ketimuran yang mengutamakan kesopanan dan tabayun di setiap permasalahan tetap menjadi pedoman dalam bermasyarakat.
Dengan begitu tetap tercipta kondisi yang harmonis di tengah perhelatan atau kontestasi pilkada Kabupaten Banggai.
AT-FM Diserang Kampanye Hitam
Sebelumnya diberitakan, paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) masih saja diserang dengan kampanye hitam. Bahkan secara terang-terangan, paslon petahana nomor urut 1 ini dihujani dengan kata-kata yang tidak etis.
Merasa kandidatnya difitnah dan dihujat, tim Hukum Paslon AT-FM tidak tinggal diam. Mereka kembali membuka laporan ke Bawaslu Kabupaten Banggai.
“Laporan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap paslon AT-FM. Menyampaikan Bupati Amirudin balekos. Bahkan yang bersangkutan (terlapor) menyebut nama didepan umum,” kata personel tim Hukum AT-FM, Suparto Bungalo, Kamis 14 November 2024.
Menyikapi dugaan pencamaran nama baik itu, tim Hukum AT-FM resmi memasukan laporan ke Bawaslu Banggai.
“Laporan kami masukan jam 14.00, Kamis tanggal 14 November 2024,” kata Suparto.
Sebagai pelapor sambung dia, pihaknya berharap Bawaslu Banggai dapat merespon laporan ini.
Sebab sambung Suparto, hujatan yang tidak berdasar itu, sudah cukup meresahkan warga, utamanya para pendukung AT-FM.
Lagi pula pertegas Suparto, apa yang menjadi tudingan tersebut tidak sesuai fakta.
Dan ia menduga isu yang dihembuskan itu adalah setingan yang dibuat untuk menjatuhkan Paslon AT-FM.
“Boleh mengkritik, tapi tidak boleh memfitnah dan menghasut kepada calon lain. Demokrasi adalah perang gagasan, bukan perang opini membuat berita hoax,” katanya. *