BANGGAI TIMES – Mahkamah Konstitusi (MK) RI kmbali menggelar Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2024 Nomor 316/PHP.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (29/04/2025).
Sidang ini dipimpin Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra, Anggota Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon KPU Banggai, mendengarkan keterangan Pihak Terkait Paslon Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, dan keterangan Bawaslu Banggai.
Dalam persidangan, terungkap bahwa perkara pidana Pemilu yang melibatkan Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang semasa Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah ada penetapan tersangka oleh Polres Banggai terhadap 6 orang.
Komisioner Bawaslu Banggai Abdul Rahman Sangkota saat menjawab pertanyaan Hakim Saldi Isra terkait laporan Politik Uang yang dilakukan Paslon 03, menjelaskan pihaknya telah menangani laporan money politik sampai ke Tahap Penyidikan.
“Kalau 03 yang sudah kita tangani, yang sudah sampai ke tahap penyidikan, penetapan tersangka,” ucapnya.
Hakim Saldi kembali menanyakan ada penetapan tersangka sebagaimana diceritakan Kuasa Hukum Pihak Terkait.
“Itu dilakukan oleh 03 ? Kalau 01 tidak ada ?”, tanya Hakim Saldi Isra.
“Iya,” uca pria yang akrab di sapa Maman ini, kembali menjawab pertanyaan hakim.
Sebelumnya Pihak Terkait mengungkapkan sejumlah bukti dan fakta dipersidangan soal politik uang yang dilakukan Paslon 03.

Tim Kuasa Hukum menampilkan sejumlah bukti penetapan tersangka, diantaranya terhadap 4 orang Kepala Desa, masing-masing Kepala Desa Mansahang (R), Kepala Desa Sentral Sari (S), dan Kepala Desa Jaya Kencana (HM).
Selanjutnya, ada 1 orang Kuasa Hukum atau Tim Sukses Paslon 03 atas nama HAC, dan 1 orang warga masyarakat biasa.
“Selama ini dalil pemohon selalu hanya menyatakan pihak terkait banyak melanggar. Jadi kami juga mendalilkan pelanggaran pemohon juga,” ucapnya.
“Nah apa bentuk-bentuk peanggaran pemohon,” pinta Hakim Saldi Isra.
Jadwal Sidang Dismisal
Setelah mendengarkan keterangan Bawaslu Banggai dan mengesahkan alat bukti, Hakim Saldi Isra menjadwalkan Persidangan Pengucapan Putusan Dismisal pada Hari Senin Tanggal 05 Mei 2025.
“Jadi perkara ini akan kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) utuk kelanjutan perkara ini. Apakah hasilnya mau dilanjutkan ke pembuktian berikutnya, ataukah diputus tanpa pembuktian berikutnya,” ucapnya. *
(Naser Kantu)