Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Belum Penuhi Rasa Keadilan, JPU Kejari Banggai Banding Vonis Alpian Bode

×

Belum Penuhi Rasa Keadilan, JPU Kejari Banggai Banding Vonis Alpian Bode

Sebarkan artikel ini
Alpian Bode Terdakwa Tindak Pidana Korupsi APBDes Matabas saat mendengarkan sidang pembacaan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Palu, Selasa (14/05/2024). Putusan Hakim PN Tipikor Palu ini, direspon JPU Kejari Banggai dengan melakukan Upaya Hukum Bannding. (Foto : Kasi Intelijen Kejari Banggai)
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID -Perkara Tipikor APBDes Matabas terus berposes.

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengajukan upaya hukum banding dalam perkara dugaan Tipikor Tahun Anggaran 2020 dan 2021 tersebut.

Example 300x600

Dalam pers rilis Kasi Intelijen Kejari Banggai Sarman Santosa Tandisau menyebutkan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah mengajukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal a.n Terdakwa Alpian Bode S.H.

Baca juga:   Gunakan Knalpot Brong, Warga Balantak Utara Banggai Dianiaya Tiga Pemuda

“Yang mana dalam putusan tersebut Majelis Hakim memutus Terdakwa ALPIAN BODE, S.H., dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp. 425.518.999,- dan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tulis Sarman, Rabu (29/05/2024).

Adapun pertimbangan Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding adalah, sebagai berikut :

Baca juga:   Penuntutan Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kejari Banggai Damaikan Kakak Adik Asal Bualemo

1. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Alpian Bode belum memenuhi rasa keadilan;

2. Terdapat perbedaan besaran Uang Pengganti, dimana Majelis Hakim memutus Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 425.518.999, sedangkan Penuntut Umum dalam surat tuntutan menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 592.074.829.

Selanjutnya Penuntut Umum menunggu hasil Putusan Banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. *

Example 300250
Example 120x600