BANGGAITIMES.ID -Perkara Tipikor APBDes Matabas terus berposes.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengajukan upaya hukum banding dalam perkara dugaan Tipikor Tahun Anggaran 2020 dan 2021 tersebut.
Dalam pers rilis Kasi Intelijen Kejari Banggai Sarman Santosa Tandisau menyebutkan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah mengajukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal a.n Terdakwa Alpian Bode S.H.
“Yang mana dalam putusan tersebut Majelis Hakim memutus Terdakwa ALPIAN BODE, S.H., dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp. 425.518.999,- dan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tulis Sarman, Rabu (29/05/2024).
Adapun pertimbangan Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding adalah, sebagai berikut :
1. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Alpian Bode belum memenuhi rasa keadilan;
2. Terdapat perbedaan besaran Uang Pengganti, dimana Majelis Hakim memutus Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 425.518.999, sedangkan Penuntut Umum dalam surat tuntutan menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 592.074.829.
Selanjutnya Penuntut Umum menunggu hasil Putusan Banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. *