BANGGAI TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai bersama unsur Forkopimda kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, pada Selasa Sore (26/09/2023) bertempat di Pelataran Kantor Kejari Banggai.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara sebagai berikut :
1. 30 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 97,2491 gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.
2. 1 perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 3.052 butir Trihexyphenidyl (THD).
3. 6 perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.
4. 5 (perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa 12 buah pakaian, 2 buah pisau atau badik dan 1 buah gunting.
5. 1 perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 gulung selang dan dakor, 2 buah kacamata renang, 5 buah bundre, 2 buah kaki katak, 6 gulung benang, 9 botol bom ikan, 1 gulung kabel, 2 buah baterai, 9 buah botol kosong, 3 kilo pupuk, 1 botol serbuk macis, 10 buah sumbu, 8 buah korek api kayu.
Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
“Kegiatan sebagaimana tersebut diatas merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Maret sampai dengan September 2023,” tulis Kasi Intelijen Firman Wahyudi dalam Keterangan Persnya. *