Example floating
Example floating
Example 728x250
SULTENG

BPK Soroti Anomali Pemilihan Penyedia dan Pemahalan Harga di Lingkungan Disperindag Sulteng

×

BPK Soroti Anomali Pemilihan Penyedia dan Pemahalan Harga di Lingkungan Disperindag Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menemukan adanya pemahalan harga sebesar Rp113.394.861,43 pada pengadaan Load Cell Transducer di UPT PSMB Disperindag Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024. Temuan ini bermula dari indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan pengadaan hingga pelaksanaan pemilihan penyedia.

BPK melakukan pengujian melalui pemeriksaan fisik untuk memastikan jumlah dan spesifikasi barang yang diadakan. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), paket Load Cell Transducer terdiri dari enam komponen, di antaranya:

1. Digital Force Gauge dengan Remote Ring Type Load Cell 200 kN (FG-7000L-R 200) – Merek Shimpo

2. Remote S-Beam Load Cell 20 kN (S-20) – Merek Shimpo

3. Remote S-Beam Load Cell 1 kN (S-1) – Merek Shimpo

Baca juga:   Penyertaan Modal PT Pembangunan Sulteng Rp20 Miliar Tanpa Perda, Investasi Pemprov Sulteng Bermasalah

4. Remote S-Beam Load Cell 2 kN (S-2) – Merek Shimpo

5. Remote S-Beam Load Cell 5 kN (S-5) – Merek Shimpo

6. Remote S-Beam Load Cell 10 kN (S-10) – Merek Shimpo

Berdasarkan hasil klarifikasi, kontrak pengadaan bernilai Rp365.222.027,03 sebelum pajak, sementara hasil konfirmasi harga hanya Rp251.827.165,60, sehingga terjadi pemahalan sebesar Rp113.394.861,43. Dari nilai tersebut, baru Rp20.000.000,00 disetorkan ke kas daerah, menyisakan kelebihan pembayaran Rp93.394.861,43 yang belum dikembalikan.

Selain itu, BPK mengidentifikasi adanya anomali dalam pemilihan penyedia melalui katalog elektronik. Proses negosiasi dan persetujuan penyedia berlangsung sangat singkat, hanya 70 menit, tanpa diskusi mendetail mengenai spesifikasi produk. Hal ini mengindikasikan adanya proses proforma, yaitu pemilihan penyedia yang seolah formalitas tanpa negosiasi nyata.

BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala SKPD selaku PA mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan anggaran.

Baca juga:   Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, Kejati Sulteng Periksa Tiga Pejabat ASN Parimo

Plt Sekretaris Disperindag Sulteng Donny Iwan Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan temuan BPK tersebut.

“Betul pak,hasil audit BPK ditemukan hal tersebut, dikarenakan PPK tidak menyusun spesifikasi teknis dan referensi harga sebagai dasar negosiasi harga dg calon penyedia pada katalog elektronik, sehingga terjadi pemahalan harga dan kelebihan bayar. Temuan ini sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, kepala dinas sudah memberikan surat teguran kepada PPK untuk lebih memahami prosedur pengadaan melalui katalog elektronik dan pihak penyedia sudah mengembalikan kelebihan bayar yang dilakukan dengan mengangsur selama 60 hari, demikian pak,” tutupnya. *

Example 300250
Example 120x600