BANGGAI TIMES — Dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tengah terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam kegiatan operasionalnya.
Temuan ini terungkap dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK RI Perwakilan Sulteng Nomor 26/T/LHP/DJKPN-VI.PLU/PPD.03/12/2025 Tanggal 31 Desember 2025.
LHP ini berfokus pada pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup pada kawasan pertambangan di Sulawesi Tengah dengan sasaran audit Pemprov Sulteng dan instansi terkait lainnya.
Dalam LHP ini, BPK mengungkap hasil pengawasan Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Sulawesi Tengah, dimana pelanggaran terjadi pada tahap operasi produksi komoditas mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setidaknya dua perusahaan tercatat dalam rincian indikasi tindak pidana, yakni PT MBLB OP 239 dan PT MBLB Eksp 299.
PT MBLB OP 239 diduga melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah IUP yang dimiliki. Selain itu, ditemukan adanya fasilitas pengolahan emas berupa sluice box di lokasi kegiatan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, perusahaan terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158.
Sementara itu, PT MBLB Eksp 299 diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki IUP tahap operasi produksi. Perusahaan tersebut diketahui masih berstatus sebagai pemegang IUP tahap eksplorasi. Pelanggaran ini juga berpotensi dikenakan sanksi pidana serupa, yaitu penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai ketentuan dalam Pasal 160 undang-undang yang sama.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan kepada BPK bahwa pada tahun 2023 pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan terkait untuk menghentikan kegiatan yang melanggar aturan. Selain itu, perusahaan juga telah diundang untuk memberikan klarifikasi.
Namun demikian, hingga pemeriksaan berakhir, Dinas ESDM Sulteng belum menyampaikan bukti tanda terima penyampaian tersebut.
Hal yang paling krusial adalah hingga tanggal 22 November 2025 BPK mengungkapkan Dinas ESDM belum memberikan sanksi kepada pemegang IUP OP MBLB atas pelanggaran yang dilakukan.
Temuan ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum dan pengawasan sektor pertambangan di daerah, khususnya dalam memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. *
(Naser Kantu)
















