BANGGAI TIMES – DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait CSR PT. DS LNG dengan masyarakat Kecamatan Kintom, Senin (8/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua 2 I Putu Gumi menghadirkan anggota Komisi 1, 2, dan 3 DPRD Banggai, OPD terkait, camat Kintom, kepala desa se Kecamatan Kintom, masyarakat Kecamatan Kintom, dan pihak DS LNG.
Masyarakat Kintom menuntut CSR DS LNG yang tidak diberikan sejak tahun 2023, membentuk Forum CSR yang dikelola langsung oleh masyarakat tahun 2025 dan tahun-tahun selanjutnya.
Beberapa masyarakat juga menyerahkan langsung poin-poin tuntutan kepada Senior Manager Comrell DS LNG untuk disetujui.
Salah satu perwakilan masyarakat Dedi Noho, meminta DPRD Banggai untuk meninjau kembali Perbup Nomor 9 Tahun 2019 Tentang CSR.
Menurutnya, Perbup yang dikeluarkan di era Herwin Yatim tersebut, tidak melibatkan langsung masyarakat sebagai pengelola CSR.
Hal itu kata dia bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1022-PK/Pdt/2022, yang mengabulkan gugatan class action masyarakat Watusampu terhadap 3 perusahaan Galian C.
“Masyarakat Watusampuh menggugat Perda CSR ke MA, karena mereka merasakan tidak dilibatkan dalam pengelolaan CSR, dan mereka menang dalam gugatan tersebut,” ucap Dedi pada saat rapat.
Dedi membeberkan dampak dari pembentukan forum tersebut masyarakat Watusampuh mampu mengelola CSR dari perusahaan galian C mencapai belasan miliar rupiah.
“Mereka disana hanya perusahaan galian C, dapat 11 Miliar per tahun, sementara kita ini hadir perusahaan raksasa Migas hanya Rp1 Miliar per tahun, ini pembodohan pada kami,” ungkapnya.
Dedi menyebutkan CSR DS LNG selama ini hanya seremonial dan tidak berdampak langsung terhadap seluruh masyarakat Kecamatan Kintom.
Akhirnya, RDP tersebut memutuskan untuk merekomendasikan pencabutan Perbup Nomor 9 Tahun 2019. *