Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemda Banggai

Bupati Banggai Membuka Pelatihan Pengelolaan DTKS di Kabupaten Banggai

×

Bupati Banggai Membuka Pelatihan Pengelolaan DTKS di Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Peraturan Bupati Banggai Tentang Tata cara Pendataan Penduduk Miskin, Selasa (12/09/2023). (Foto : Prokopim Banggai)
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin M.M., AIFO., menghadiri dan membuka secara langsung kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Regulasi Dan Tata Cara Pengelolaan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) Melalui Aplikasi Sosial Next Generation (SIKS-NG), Selasa (12/9/2023).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Banggai, yang dilaksanakan di Hotel Estrella Luwuk, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan.

Example 300x600

Bupati Amirudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahan memiliki tanggungjawab diantaranya dalam meningkatkan kesejahtraan sosial masyarakat.

“Karena kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks, sehingga tindakan pengentasan kemiskinan harus dilaksanakan secara menyeluruh, dilihat berbagai aspek kehidupan, dibahas secara detil hingga ke lini terkecil dan dilakukan secara sistematis,” terangnya.

Baca juga:   HUT PGRI ke 78 dan HGN 2023 Terbesar di Sulawesi Tengah, Ketua PGRI Banggai Apresiasi 4 Tokoh Ini

Pemerintah Pusat maupun daerah, kata Bupati Banggai telah bekerja sama dalam mengkoordinasi pengetasan kemiskinan yang ada di Indonesia.

Diantaranya, pemerintah telah melakukan beberapa program yaitu program bantuan sosial atau jaminan sosial untuk keluarga tidak mampu yang telah memenuhi syarat yang ada.

Pendataan keluarga tidak mampu juga sudah di atur melalui Kementrian/Lembaga terkait, dalam hal ini melalui data terpadu kesejahtraan sosial (DTKS).
 
“Olehnya itu pengelolaan data terpadu kesejahtraan sosial (DTKS) bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat demi tercapainya penyelenggaraan kesejahtraan sosial yang optimal,” jelas Bupati Amirudin.
 
Data yang akurat dan mutakhir sangat diperlukan untuk mencapai sasaran-sasaran program perlindugan sosial bantuan dan bantuan sosial untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu karena datanya sudah terverifikasi dan validasi mulai dari lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan sehingga sasaran program pemerintah terutama bantuan sosial pangan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Baca juga:   Prioritas DPA 2024 Percepatan Realisasi Anggaran Bansos dan Stunting

Kegiatan tersebut di rangkaikan dengan Penandatanganan Peraturan Bupati Banggai Tentang Tata cara Pendataan Penduduk Miskin, yang merupakan Aksi Perubahan dari Ronal Rizal Putje. S.IP. MM., selaku Kepala bidang penanganan Fakir miskin, pada Pelatihan Kepemimpan Adminiatrator Angkatan XIV.

Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan Perbup, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Irfan Poma. *

Example 300250
Example 120x600