Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kecamatan

Camat Luwuk Timur Larang Rangkap Jabatan P3K dan BPD

×

Camat Luwuk Timur Larang Rangkap Jabatan P3K dan BPD

Sebarkan artikel ini
Adnan Buyung Lasantu : Camat Luwuk Timur
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID – Persoalan rangkap jabatan antara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), akhir-akhir ini hangat di perbincangkan.

Hal itu menyusul adanya informasi beberapa anggota BPD di Kecamatan Luwuk Timur yang telah lulus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun masih bertugas sebagai BPD.

Berbagai komentarpun bermunculan, menanggapai persoalan rangkap jabatan P3K dan BPD.Ada yang menyebutkan bahwa rangkap jabatan seorang ASN P3K tidak di perbolehkan dan harus memilih sala satu jabatan.

“Iya harus keluar dari BPD saya seperti itu harus pilih salah satunya, terkait regulasinya Dinas PMD yang lebih tau,intinya harus lepas sala satu jabatan,” ungkap Fitria Lasantu Mambuhu.

Selain Fitria, persoalan rangkap jabatan ini juga di lontarkan Nurlan During dalam komentarnya, ia menyebutkan tidak ada soal selagi tidak mengganggu tugas pokok serta menjalankan tugas dengan baik, yang tidak boleh itu BPD rangkap jabatan sebagai Kades, Perangkat Desa dan jabatan lainnya.

Baca juga:   Kondisi Dermaga Desa Paisumosoni Rusak Parah,Kades : Semoga Diperbaiki

Hal senanda pun di sampaikan Algazali toko pemuda Luktim, tidak ada salah ASN bisa jadi Kades dan BPD.

“No problem selagi belum ada aturan yang membatasi boleh-boleh saja.” tambah into sembari tersenyum.

Sementara itu ketua Forum Peduli Masyarakat Luwuk Timur Adnan Basia berharap persoalan seperti ini perlu di rundingkan dan di bicarakan kemudian di sampaikan kepada pihak kecamatan untuk menggali solusi yang baik.

“Ini dimaksudkan biar tidak ada kesala pahaman dan mengatahui regulasi yang ada,” ucapnya.

Terpisah Camat Luwuk Timur AB Lasantu saat di konfirmasi Banggaitimes.id terkait persoalan tersebut, mengatakan bahwa rangkap jabatan P3K dengan BPD tidak di perbolehkan dan harus memilih salah satunya.

Baca juga:   KUPP Pagimana Tertutup Soal Tata Kelola Perizinan Pelayaran Pertambangan Nikel, Ada Apa ?

“Sesuai surat edaran Bupati Banggai yang rangkap jabatan harus menyampaikan rekom dari pimpinan atau memilih salah satu jabatan,” ungkap Buyung.

Lanjut ia, di Luwuk Timur ada beberapa BPD yang telah lulus P3K namun sudah mengundurkan diri, seperti di desa Louk 2 orang BPD, Molino 1 orang BPD.

Semetara yang lain yang ada di desa Bantayan, Uwedikan dan Hunduhon masih menunggu SK P3K terbit.

“Intinya yang menjadi fokus rangkap jabatan yaitu guru. Guru harus dituntut ada di setiap jam mengajar maka profesi guru tdk bisa rangkap sebagai anggota BPD,” pungkasnya. *

Example 300250
Example 120x600