BANGGAI TIMES – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pengelolaan risiko untuk mencegah terjadinya kredit macet dalam penyaluran pinjaman kepada 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah memberikan dukungan likuiditas kepada empat bank penyalur—Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia—dengan suku bunga pinjaman rendah, yakni 6 persen. Namun, penyaluran pinjaman tetap dilakukan melalui prinsip Proper Due Diligence, sehingga dana yang diterima KDMP benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
“Pemerintah memberikan afirmasi penjaminan yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025 sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan,” ujar Menteri Keuangan di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah tengah mengatur skema kewajiban dan dukungan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pengembalian pinjaman KDMP jika terjadi masalah likuiditas di tingkat koperasi.
“Dengan dukungan ini, APBN berfungsi sebagai shock absorber dan countercyclical untuk menjaga ketahanan ekonomi desa, sekaligus melindungi perbankan dari potensi kredit macet,” tegas Menteri Keuangan.
Pemerintah berharap, melalui tata kelola yang baik dan dukungan regulasi yang kuat, KDMP dapat menjadi penggerak ekonomi desa/kelurahan yang berkelanjutan tanpa menimbulkan risiko fiskal maupun risiko perbankan di masa depan.
Koperasi Merah Putih mendapatkan pinjaman plafon maksimum Rp3 Miliar dengan bunga 6%, masa tenggang 6-8 bulan, dan tenor 6 tahun.*