BANGGAI TIMES, Pagimana – Cabang Kejaksaan Negeri Banggai (Cabjari) di Pagimana mencatatkan kinerja apik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Dibawah kepemimpinan Kepala Cabjari Pagimana, David Andrianto, korps adhiyaksa berhasil membongkar kasus dugaan korupsi terbesar terkait penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang pernah terjadi di wilayah hukumnya, meliputi Kecamatan Pagimana, Kecamatan Lobu, dan Kecamatan Bualemo.
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Desa Tampe (SM), yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD Tahun Anggaran 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp833 juta. Setelah melalui proses penyidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang komprehensif, perkara ini resmi masuk ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Cabjari Pagimana.
Keberhasilan ini menjadi catatan penting dalam sejarah pemberantasan korupsi Dana Desa di Kecamatan Pagimana. Tidak hanya menjadi prestasi kelembagaan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. *