BANGGAI TIMES – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus mendalami penyelidikan terkait perkara yang melibatkan PT. Kurnia Luwuk Sejati.
Dalam prosesnya, penyelidik Kejati Sulteng akan segera meminta petunjuk kepada Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingat objek perkara diduga berkaitan langsung dengan kawasan hutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofyan, membenarkan langkah tersebut. “Terkait PT. KLS, penyelidik Kejati Sulteng segera minta petunjuk kepada satgas PKH, karena objek perkara berkaitan dengan Kawasan Hutan,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/10/2025).
Penyelidikan perkara yang melibatkan korporasi sawit terbesar di Sulawesi Tengah ini, dimulai sejak Tahun 2024.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Direktur PT. KLS berinisial R. PT. KLS diduga beroperasi di kawasan hutan suaka marga satwa Bakiriang.
(Naser Kantu)
















