BANGGAI TIMES – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. KLS dan Asisten Direktur Utama pada Jumat (14/03/2025).
R selaku Direktur PT. KLS dan FM sebagai Asisten Direktur Utama memenuhi panggilan Penyidik sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di Kantor Kejati Suteng.
“Mereka diperiksa dari jam 09.00 hingga 17.00,” ucap Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan pada Banggai Times.
Sebanyak 25 pertanyaan diajukan penyidik, masing-masing kepada R dan FM.
Sebelumnya Kejati Sulteng juga telah memeriksa 16 Saksi terkait dugaan Tipikor Perkebunan Sawit di Kabupaten Banggai yang menyeret PT. KLS
Ke 16 saksi yang diminta keterangan adalah :
1. MN (Plt. Kadis Kehutanan Prov Sulteng)
2. WRL (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tataa Lingkungan Wilayah Xvi Palu)
3. RJD (Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dinas Dpmptsp Provinsi Sulteng 2020 Sampai Sekarang)
4. CL (Kades Singkoyo)
5. AW (Kadus IV Agro Estate Singkoyo)
6. NM (Ketua Adat Suku Taa)
7. I MB (Sekcam Batui Selatan 2016-2018)
8. BN (Analis BKSDA Sulteng)
9. IA (Camat Moilong)
10. IM (Kasi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Bpn Kab. Banggai)
11. JAA (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banggai)
12. YLK (Kadis DPMPTSP Kabupaten Banggai)
13. IK (KPP Pratama Banggai)
14. NS (Kabid Pengendalian Dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Sulawesi Tengah)
15. SUT (Kabid Produksi Dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah)
16. KBN (Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Banggai)
Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan beroperasinya PT. KLS dalam kawasan hutan dan kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang tanpa izin yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. *