BANGGAI TIMES – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa Tamainusi, AH (periode 2021–2025), dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Senin (24/11/2025)
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah desa tersebut. Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, antara lain:
1. Puluhan sertifikat tanah atas nama AH
2. Tiga unit excavator
3. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport
4. Dua unit Mitsubishi Triton (double cabin dan single cabin)
5. Satu unit mobil Mercy
6. Enam unit sepeda motor
7. Uang tunai sebesar Rp50.550.000
8. Sejumlah dokumen dan surat-surat penting lainnya
“Sebagian barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses pemeriksaan lanjutan,” ucap Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan menutup keterangan resminya. *
















