Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pilkada 2024

Dijadwalkan 24 Februari, Para Pihak Diminta Terima Putusan Perkara Pilkada Dengan Ikhlas

×

Dijadwalkan 24 Februari, Para Pihak Diminta Terima Putusan Perkara Pilkada Dengan Ikhlas

Sebarkan artikel ini
Hakim Saldi Isra saat memimpin Sidang Pemeriksaan PHP Kabupaten Banggai, Selasa (12/02/2025).
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) RI tengah menggelar serangkaian sidang pemeriksaan atas 40 Perkara Hasil Pilkada (PHP) yang dinyatakan lanjut.

Hakim Saldi Isra menyampaikan Pengucapan Keputusan PHP Kada, dijadwalkan pada Tanggal 24 Februari 2025.

“Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan pada hari Senin, 24 Februari 2024. Apapun hasilnya, terima dengan ikhlas. Kalau belum giliran sekarang,  5 tahun lagi masih ada,” ucap Hakim Saldi.

Baca juga:   Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

Sebelumnya, hari ini, Selasa 12 Februari 2024, pada Panel 2, Hakim MK menggelar sidang pemeriksaan atas PHP Kabupaten Banggai dengan Nomor Perkara 171/PHP.Bup-XXIII/2025.

Dari Pemohon Paslon Nomor Urut 1 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang menghadirkan 1 Saksi Ahli dan 3 Saksi Fakta.

Dari Termohon KPU Banggai menghadirkan 4 Saksi Fakta, Pihak Terkait Paslon Nomor 1 Amirudin Tamoreka Furqanuddin Masulili menghadirkan 3 Saksi Ahli dan 1 Saksi Fakta.

Baca juga:   Hariadi Bola : Senin Pekan Depan ATFM Dilantik Gubernur Sulteng Anwar Hafid

Sedangkan Bawaslu Banggai dihadiri 3 Komisioner Ketua Ridwan bersama 2 Anggotanya, bersama Komisioner Bawaslu RI Divisi Hukum.

Majelis Hakim Panel 2 yang diketuai Saldi Isra bersama Asrul Sani dan Ridwan Mansyur melakukan pemeriksaan kepada para Saksi Ahli dan Saksi Fakta tersebut, jug mengesahkan alat bukti yang dihadirkan para pihak. *

Example 300250
Example 120x600