BANGGAI TIMES – Maraknya dugaan kecurangan yang di lakukan produsen minyak goreng “Minyakita” dalam kemasan botol yang di lakukan pemeriksaan oleh pemerintah di berbagai daerah kota dan provinisi di Indonesia, turut juga menjadi temuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai saat menggelar sidak pada Rabu (12/03/2025).
Disperindag Banggai menurunkan Tim Pengawas bersama UPT Meterologi melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna. menindak lanjuti instruksi Kementerian Pertanian (Kementan) RI, mendapati ketidaksesuaian takaran minyak goreng “Minyakita” kemasan botol 1 liter yang ternyata hanya berukuran 750 sampai 800 ml.
Temuan tersebut di dapati Disdagrin Kabupaten Banggai yang melakukan sidak bersama Tim Meterologi di beberapa padagang Pasar Simpong, Pasar Unjulan dan beberapa toko modern dalam Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Hasil sidak di temukan kemasan botol minyak kita ukuran 1.000 Mililiter saat di ukur kembali ternyata hanya 800 ml,” ujar Kadis Natalia Potolemba, Kamis (14/03/2025).
Begitu juga dengan pemeriksaan beberapa toko, hasilnya pun sama, minyak goreng “Minyakita” dalam kemasan botol tidak sesuai lagi takarannya.
“Hasil temuan ini langsung dibuatkan laporan oleh pengawas yang di kirimkan pada Kementrian Pertanian RI melalui aplikasi,” jelasnya.
Untuk tindak lanjut penarikan Minyakita dari pasaran, Disperindag Banggai masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat melalui Kementan RI, karena kecurangan ini hampir terjadi di seluruh kabupaten kota dan provinisi di seluruh Indonesia kata dia.
Kadis Natalia Potolemba meyakini kecurangan ukuran ini juga terjadi di semua pasar yang ada di wilayah Kabupaten Banggai. Namun untuk memastikanya, Kadis Natalia Potolemba, hari ini Jumat (14/3) akan melakukan sidak di wilayah kecamatan dengan membagi tim.
“Untuk sidak di kecamatan kita akan membagi tim,” terangnya.
Setelah melakukan sidak di kecamatan, tim semua akan kembali melaksanakan sidak dalam kota Luwuk. *