Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Disdikbud Banggai Keluarkan SK Zonasi PPDB 2024

30
×

Disdikbud Banggai Keluarkan SK Zonasi PPDB 2024

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banggai menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur zonasi.

SK tersebut ditandatangani Bupati Banggai, Amirudin sebagai pedoman bagi sekolah.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banggai, Ladjibir.

“SK Bupati itu yang mengatur zonasinya,” jelas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banggai, Ladjibir Jumat (07/06/2024).

Baca juga:   Gelar Upacara Hardiknas 2025, Pemda Banggai Dorong Kolaborasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu 

Ketika siswa baru dari suatu wilayah ingin melanjutkan pendidikan di wilayah lain, maka ada alternatif.

Pertama melalui jalur prestasi. Peserta didik yang memiliki prestasi berkesempatan masuk di sekolah yang diinginkan. Kedua mengikuti orangtua berpindah tugas ke wilayah lain.

“Ada jalur prestasi dan ikut orangtua,” kata Ladjibir.

Bagi satuan pendidikan, kata dia, harus menerima, bahkan memberi prioritas bagi peserta didik baru yang bermukim di kawasan sekitar.

Baca juga:   PJ Bupati Buka Kemah Prestasi Pramuka Tingkat III Kwartir Cabang Kwarcab Banggai

“Yang tidak boleh, ada anak tinggal di suatu wilayah, tetapi tidak diterima sekolah, itu tidak bisa. Sekolah harus terima, prioritaskan,” tegas dia.

Selain itu, ia mengungkapkan, Disdikbud Banggai telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB 2024. * als

Example 300250
Example 120x600