Sifatnya Fleksibel
Tenaga Ahli Perancang Perundang-Undangan, Bagian Hukum Setda Banggai, Hery Simon menjelaskan implementasi Perpres 53 2023, Pemda Banggai membuat Perbup terkait perjalanan dinas.
Hery Simon juga menjelaskan hal serupa seperti penyampaikan Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sudjarman. Hanya saja sebut Hery, Surat undangan tidak mesti. Bisa telaan staf lalu disetujui pimpinan.
Sebenarnya sifatnya fleksibel. Penegasannya bahwa berangkat perjalanan dinas harus diketahui pimpinan.
Pernyataan Hery ini menampik reaksi Ketua DPRD Banggai, Suprapto. Menurut Suprapto bahwa di surat Mendagri tidak mencantumkan telaan staf.