Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD Banggai

Rapat Bersama Sekwan, DPRD Banggai Harmonisasi Rancangan Perbub Tentang Perjalanan Dinas

×

Rapat Bersama Sekwan, DPRD Banggai Harmonisasi Rancangan Perbub Tentang Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini
DPRD Banggai menggelar rapat dengan agenda harmonisasi rancangan Perbub Banggai Nomor 70 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas, Jumat (12/01/2024). (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Jangan Sampai Terjebak

Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang juga menekankan hal serupa. Khusus Pasal 23 Perbup menurut Sukri, dengan mencermati ketentuan Mendagri bahwa telaan staf ini khusus ASN, bukan ditujukan kepada pimpinan dan anggota dewan.

Example 300x600

“Misalnya, kalau keluar daerah ada ketentuan telaan staf, ruang mana pimpinan dan anggota dewan. Harusnya ditambahkan khusus anggota dewan harus mendapatkan surat perintah pimpinan,” kata Sukri.

Dewan sebut Sukri, ketika masalah rakyat diadukan ke dewan, tidak butuh telaan staf, langsung perjalanan dinas demi menunjang penyelesaian masalah.

Baca juga:   Dilantik Anggota DPRD Banggai, Indry Azis Hinelo Sampaikan Ucapan Terimakasih Pada Masyarakat Dapil 2

“Ruang ini, bisa membahayakan bagi dewan. Kalau ada pemeriksaan, rubuh-rubuh kita, karena tidak ada ketentuan khusus. Jangan sampai kita terjebak. Kalau untuk ASN, tidak masalah,” ungkap Sukri.

Politisi Nasdem ini menyarankan, agar ditambahkan ketentuan khusus pimpinan dan anggota dewan. Yakni, harus ada surat tugas pimpinan sesuai dengan tugas yang diemban anggota dewan.

Baca juga:   Panggil RSUD Luwuk, Komisi 1 DPRD Banggai Keluarkan Rekomendasi

Sementara Saripudin Tjatjo, Wakil Ketua Komisi III ini mengibaratkan bahwa ketentuan lumpsum, sama dengan dilepas, tapi diikat di ekor.

“Dewan sebagai lembaga pengawasan, cukup banyak hal yang harus dikoordinasikan. Apalagi wajib mencantumkan undangan (ketentuan syarat melakukan perjalanan dinas). Kalau menunggu undangan, sampai kapan. Jangan menjebak,” tegas Saripudin.

Karena Perbup belum ditandangani bupati, maka diharapkan tambahan ketentuan ayat atau huruf yang mengkhususkan pimpinan dan anggota dewan.

Example 300250
Example 120x600