“Karena, kalau ada kesalahannya kecil, itu jadi bahan dan pengembalian keuangan daerah yang telah kita gunakan,” tekan Saripudin.
Suprapto bersepakat dengan usulan tersebut.
“Harusnya memang mengakomodir memisahkan antara pertanggungjawaban dewan dan ASN, karena dalam petunjuk Mendagri, terkait pertanggungjawaban pimpinan dan anggota dewan, surat undangan, panggilan, permintaan, ditambahkan, karena dewan bukan ASN. Kalau menunggu permintaan (surat), bertentangan dengan tugas kedewanan.
Di klausul ini, tidak menunggu surat. Mengingat perbup belum ditandatangani, mohon ditambahkan,” pinta Suprapto.
Hery Simon mengaku, saran-saran yang disampaikan para wakil rakyat itu akan ditambahkan. Apakah menambah pasal atau menambah ketentuan yang mengatur pengecualian pimpinan dan anggota dewan. * stp