Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemilu 2024

Dua TPS di Luwuk PSU, KPPS Dapat Sanksi ?

27
×

Dua TPS di Luwuk PSU, KPPS Dapat Sanksi ?

Sebarkan artikel ini
Situasi pemungutan suara di TPS. (FOTO : Tresno Setiadi/Kompas.com)
Example 468x60

Banggaitimes.id – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Luwuk akan melangsungkan Pemilihan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/02/2024) besok.

Ini lantaran, saat voting day 14 Februari, Panwas menemukan adanya pelanggaran teknis yang dilakukan petugas KPPS.

Pelanggaran tersebut meliputi adanya pemilih yang datang memilih namun menggunakan hak pilih orang lain.

Kemudian, adanya pemilih DPTb dari luar kota diberikan 5 surat suara.

Baca juga:   PSU Dilaksanakan Sesuai Putusan MK, KPU RI Apresiasi KPU Kabupaten Banggai

Bagaimana dengan sanksi terhadap KPPS yang melakukan pelanggaran ?

Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia pada Banggai Times, Kamis (22/04/2024) menjelaskan atas kejadian ini, pihaknya menyimpulkan bahwa kesalahan KPPS di TPS 02 Kelurahan Karaton dan TPS 12 Kelurahan Luwuk bukan karena disengaja.

Para PPS dan KPPS di 2 TPS tersebut, kata Santo, telah dipanggil dan didengarkan keterangannya.

“Tidak kita temukan unsur kesengajaan, tapi apapun ini wajib kita lakukan pembinaan dan penguatan SDM-nya,” jelasnya.

Baca juga:   Tersisa 7 Bulan, Anwar Hafid Minta Seluruh Bacaleg Demokrat Masif Temui Rakyat

Lebih khusus, kata dia, KPU Banggai juga sudah melakukan Bimtek khusus kepada KPPS di 2 TPS tersebut.

“Agar mereka siap dan memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya,” tutup Santo.

Diketahui, TPS 02 Kelurahan Karaton memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) 252, dan TPS 12 Kelurahan Luwuk jumlah DPT 227. *

Example 300250
Example 120x600