Banggaitimes.id – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Luwuk akan melangsungkan Pemilihan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/02/2024) besok.
Ini lantaran, saat voting day 14 Februari, Panwas menemukan adanya pelanggaran teknis yang dilakukan petugas KPPS.
Pelanggaran tersebut meliputi adanya pemilih yang datang memilih namun menggunakan hak pilih orang lain.
Kemudian, adanya pemilih DPTb dari luar kota diberikan 5 surat suara.
Bagaimana dengan sanksi terhadap KPPS yang melakukan pelanggaran ?
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia pada Banggai Times, Kamis (22/04/2024) menjelaskan atas kejadian ini, pihaknya menyimpulkan bahwa kesalahan KPPS di TPS 02 Kelurahan Karaton dan TPS 12 Kelurahan Luwuk bukan karena disengaja.
Para PPS dan KPPS di 2 TPS tersebut, kata Santo, telah dipanggil dan didengarkan keterangannya.
“Tidak kita temukan unsur kesengajaan, tapi apapun ini wajib kita lakukan pembinaan dan penguatan SDM-nya,” jelasnya.
Lebih khusus, kata dia, KPU Banggai juga sudah melakukan Bimtek khusus kepada KPPS di 2 TPS tersebut.
“Agar mereka siap dan memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya,” tutup Santo.
Diketahui, TPS 02 Kelurahan Karaton memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) 252, dan TPS 12 Kelurahan Luwuk jumlah DPT 227. *