Example floating
Example floating
Example 728x250
BANGGAI ENERGI

Dukung Penuh PT. BEU, Gubernur Sulteng Anwar Hafid Instruksikan Percepat Persyaratan Pengalihan PI 10 Persen

×

Dukung Penuh PT. BEU, Gubernur Sulteng Anwar Hafid Instruksikan Percepat Persyaratan Pengalihan PI 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Bupati Banggai Amirudin mengunjungi kantor BUMD PT Banggai Energi Utama (BEU) di kawasan Perkantoran Bukit Halimun, Luwuk, Senin (25/8/2025).

Kunjungan dengan agenda rapat koordinasi itu diisi dengan pemaparan progres pengurusan hak Participating Interest (PI) 10 persen Blok Migas Senoro Toili oleh Direktur Utama PT BEU, Achmad Zaidy.

Pada momentum ini, Anwar Hafid menginstruksikan kepada jajaran direksi PT. BEU agar segera merampungkan seluruh persyaratan pengalihan PI 10 Persen.

“Ya secepatnya dirampungkan, jangan lama-lama, nanti molor lagi,” ucapnya.

Baca juga:   Loyalis ATFM Bangun Simpul Pemenangan Desa/Kelurahan di Bunta

Hal senada juga ditegaskan Bupati Banggai Amirudin.

“Yang paling penting sekarang harus dapat dulu PI 10 persen,” kata Bupati Amirudin.

Dalam presentasinya, Achmad Zaidy menyampaikan proyeksi pendapatan bagi daerah, baik Kabupaten Banggai maupun Provinsi Sulawesi Tengah, jika pengalihan PI 10 persen bisa terealisasi pada Desember 2027 mendatang.

Usai pertemuan, ia menyebutkan dengan dukungan Gubernur Anwar Hafid, saat ini pihaknya bergerak cepat berkomunikasi dengan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto.

“Kepala SKK Migas orangnya gerak cepat, kalau soal PI, beliau paham itu hak daerah yang harus diberikan,” tambahnya.

Baca juga:   Kuasa Hukum Anti-Bali Ditegur Hakim Sadil Isra : Advokat Jangan "blaving" Hakim, Itu Kurang Sopan

Selanjutnya, proses akan berlanjut pada tahap due diligence atau uji tuntas dalam penawaran PI 10 persen Wilayah Kerja Senoro Toili.

Proses ini rencananya menggandeng universitas agar hasil kajian independen bersertifikasi, sehingga tidak menimbulkan polemik, khususnya dengan daerah tetangga.

“Pemerintah tidak ingin ada keributan atau saling klaim. Karena itu, semua syarat harus dipenuhi sebelum Desember 2027. Jangan sampai molor karena peluang ini bisa hilang. Bahkan harus menunggu 20 tahun lagi,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600