Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Internasional

Fasilitas Medis Dilindungi Saat Perang, Kerajaan Arab Saudi : Israel Langgar Artikel 18-19 Konvensi Jenewa

×

Fasilitas Medis Dilindungi Saat Perang, Kerajaan Arab Saudi : Israel Langgar Artikel 18-19 Konvensi Jenewa

Sebarkan artikel ini
RS Baptist Al-Ahli Gaza dibom IDF. (Foto : Twitter/@OnlinePalEng)
Example 468x60

Interansional, BANGGAI TIMES – Serangan brutal Militer Israel (IDF) ke Rumah Sakit (RS) Baptist Al-Ahli di Gaza memantik reaksi keras dari dunia internasional.

Pengeboman tersebut mengakibatkan ratusan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, dan orang-orang terluka.

Example 300x600

Seperti dilansir Saudi Gazzette, Kerajaan Arab Saudi dengan tegas menolak serangan brutal Israel dan menganggapnya sebagai pelanggaran keras terhadap semua hukum dan konvensi internasional.

“Termasuk hukum humaniter internasional,” tegas kerajaan dikutip Rabu, (18/10/2023).

Kerajaan Arab Saudi juga memperlihatkan amarahnya tatkala Israel tidak sedikitpun menghentikan serangan, tidak memperdulikan banyaknya permintaan internasional.

“Perkembangan yang mengkhawatirkan ini mengharuskan komunitas internasional untuk meninggalkan standar ganda dan selektivitas dalam penerapan hukum humaniter internasional ketika menyangkut praktik kriminal Israel,” demikian bunyi pernyataan kerajaan.

Baca juga:   Gagal Sahkan RUU Anggaran, Ketua DPR AS Diturunkan Anggota Sesama Partai

Pihak Kerajaan juga mendesak dibukanya akses yang aman untuk kebutuhan distribusi makanan dan obat-obatan kepada warga sipil yang terkepung di Gaza.

“Pasukan pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas pelanggaran berulang-ulang mereka terhadap semua norma dan hukum internasional,” tegas Arab Saudi.

Dilansir dari Situs Resmi PMI Internasional,  hukum internasional yang mengatur perang, disebut hukum humaniter international (International Humanitarian Law).

Itu tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949, orang yang sakit dan terluka, serta staf medis, rumah sakit, dan fasilitas medis keliling dilindungi pada saat perang. Ini diatur dalam Artikel 18 dan 19.

“Rumah sakit sipil yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada yang terluka dan sakit, orang lemah dan ibu hamil, dalam keadaan apa pun tidak boleh menjadi sasaran serangan, namun harus selalu dihormati dan dilindungi oleh Pihak-pihak yang berkonflik,” bunyi Artikel 18.

Baca juga:   CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

“Perlindungan yang menjadi hak rumah sakit sipil tidak akan berhenti kecuali mereka digunakan untuk melakukan, di luar tugas kemanusiaan mereka, tindakan yang merugikan musuh. Namun perlindungan dapat berhenti hanya setelah peringatan diberikan, dengan menyebutkan, dalam semua kasus yang sesuai, batas waktu yang wajar, dan setelah peringatan tersebut tidak diindahkan,” bunyi Artikel 19.

“Fakta bahwa anggota angkatan bersenjata yang sakit atau terluka dirawat di rumah sakit ini, atau adanya senjata kecil dan amunisi yang diambil dari kombatan tersebut dan belum diserahkan ke layanan yang tepat, tidak boleh dianggap sebagai tindakan yang merugikan musuh,” tambahan Artikel 19.

Example 300250
Example 120x600