BANGGAITIME. ID LUKTIM – Mendapat informasi ada warga Luwuk Timur yang bekerja sebagai karyawan Traning di perusahan kelapa putih di desa Kayutanyo yang gajinya belum terbayarkan.Fikri mendesak agar segera di tunaikan.
“Ini menyangkut hak perkerja,kewenangan perusahan adalah membayar upah sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku, “ujar Fikri Palawa sala satu aktivitis mahasiswa Universitas Gorontalo (UNG) asal Luwuk Timur
Kepada Banggai Times Fikri menuturkan awalnya ia mendapatkan informasi ada sala seorang karyawan traning meminta upah / gaji untuk di bayarkan.
Gaji yang belum dibayar tersebut adalah gaji Traning selama yang bersangkutan bekerja terhitung sejak (15 /7 /2024) sampai dengan saat ini yang sudah memasuki 6 bulan masa traningnya.
Mirisnya saat di pertanyakan ke pihak menegent (HRD), pihak perusahan hanya mengatakan tunggu akan di cek dan belum di pastikan akan di bayarkan.
Setelah itu lanjut Fikri berdasarkan informasi yang di terimanya, pada tanggal (10/1/2025) yang bersangkutan kembali mendatangi HRD dengan tujuan mempertanyakan upah kerjanya. Namun lagi – lagi upayanya tersebut belum mendaptkan kejelasan dari pihak perusahan kapan akan di bayarkan.
“Yang bersangkutan sudah melaksanakan kewajibannya namun haknya tak di berikan. Bahkan sudah beberapa kali menemui HRDnya dengan maksud mempertanyakan persoalan gaji Traningnya, namun lagi – lagi dari pihak HRD selalu berbelit – belit dengan alasan yang sama nanti mau di cek dulu, ” ungkapnya
Melihat tidak adanya itikad baik perusahan dalam menyelesaikan hak sebagai pekerja ia mengecam dan terus akan menyuarakan hak – hak pekerja.
“Saya tegaskan dan meminta agar perusahan segera membayarkan hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.Dimana
Perusahaan harus memberikan gaji kepada karyawan yang sedang menjalani training tidak kurang dari upah minimum (UMR).” tegasnya