BANGGAI TIMES – Pasangan Calon Petahana Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2024 Amirudin Tamoreka- Furqanuddin Masulili (ATFM) memastikan kemenangannya.
Hasil voting day PSU 05 April 2025 yang menempatkan ATFM sebagai pemenang tidak berubah setelah gugatan Paslon Nomor 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang diputus 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan amar putusan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.
Pengucapan putusan tersebut berlangsung pada sidang Dismisal MK RI, Senin (05/05/2025) atas Perkara 316/PHP-BUP.XXIII/2025.
Mendengarkan putusan ini, Amirudin bersama wakilnya Furqanuddin Masulili langsung melaksanakan sujud syukur. *