Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pilkada 2024

Gugatan Anti Bali Tidak Dapat Diterima MK, Hasil PSU Tak Berubah : ATFM Pemenang

243
×

Gugatan Anti Bali Tidak Dapat Diterima MK, Hasil PSU Tak Berubah : ATFM Pemenang

Sebarkan artikel ini
Sujud syukur Paslon Petahana Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili atas putusan MK RI
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Pasangan Calon Petahana Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2024 Amirudin Tamoreka- Furqanuddin Masulili (ATFM) memastikan kemenangannya.

Hasil voting day PSU 05 April 2025 yang menempatkan ATFM sebagai pemenang tidak berubah setelah gugatan Paslon Nomor 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang diputus 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan amar putusan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.

Example 300x600

Pengucapan putusan tersebut berlangsung pada sidang Dismisal MK RI, Senin (05/05/2025) atas Perkara 316/PHP-BUP.XXIII/2025.

Baca juga:   Tim Hukum ATFM Ingatkan Polres Banggai : Jangan Pilih Kasih Tangani Kasus Politik Uang

Mendengarkan putusan ini, Amirudin bersama wakilnya Furqanuddin Masulili langsung melaksanakan sujud syukur. *

Example 300250
Example 120x600