Example floating
Example floating
Example 728x250
Pilkada 2024

Gugatan Anti Bali Tidak Dapat Diterima MK, Hasil PSU Tak Berubah : ATFM Pemenang

×

Gugatan Anti Bali Tidak Dapat Diterima MK, Hasil PSU Tak Berubah : ATFM Pemenang

Sebarkan artikel ini
Sujud syukur Paslon Petahana Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili atas putusan MK RI
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Pasangan Calon Petahana Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2024 Amirudin Tamoreka- Furqanuddin Masulili (ATFM) memastikan kemenangannya.

Hasil voting day PSU 05 April 2025 yang menempatkan ATFM sebagai pemenang tidak berubah setelah gugatan Paslon Nomor 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang diputus 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan amar putusan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.

Baca juga:   Ormas dan OKP Terlibat Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dari KPU Banggai 

Pengucapan putusan tersebut berlangsung pada sidang Dismisal MK RI, Senin (05/05/2025) atas Perkara 316/PHP-BUP.XXIII/2025.

Mendengarkan putusan ini, Amirudin bersama wakilnya Furqanuddin Masulili langsung melaksanakan sujud syukur. *

Baca juga:   Koordinator AMPUH Sulteng Minta Hasil PSU Tak Lagi Digugat, Khairul : Ambisi dan Hasrat Berkuasa Jangan Sampai Menzalimi Rakyat
Example 120x600