Banggaitimes.id – Setelah menjalani tahapan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap 4 Terdakwa perkara penyalahgunaan pengangkutan BBM Bersubsidi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai Sarman Santosa Tandisau, pada Banggai Times, Rabu (31/01/2024) menyebutkan para Terdakwa SK, RH, SH, dan SS divonis 8 bulan penjara.
“Putusannya sudah keluar bulan ini, dari tuntutan jaksa 1 tahun, vonis hakim 8 bulan penjara, denda Rp. 1,5 Juta subsidier 2 bulan. Vonisnya sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan,” ucap mantan Kasipidsus Kejari Toraja ini.
Untuk Barang Bukti, kata Sarman, 2 mobil pick up dikembalikan ke para terdakwa.
“Solarnya dirampas untuk negara. Nanti akan dilelang sebagai PNBP, ” tutupnya. *