Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pilkada 2024

HMI Cabang Luwuk Banggai Resmi Laporkan Dugaan Keterlibatan Danramil Toili dalam PSU Pilkada ke Bawaslu RI

671
×

HMI Cabang Luwuk Banggai Resmi Laporkan Dugaan Keterlibatan Danramil Toili dalam PSU Pilkada ke Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini
Sekretaris HMI Cabang Luwuk Banggai Hendra dg. Tiro melaporkan dugaan keterlibatan Danramil Toili ke Bawaslu RI, Jumat (18/04/2025). (Foto : IST)
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Jumat (18/04/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum HMI Cabang Luwuk Banggai, Hendra DG Tiro, sekitar pukul 13.20 WITA di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Laporan diterima oleh petugas penerima laporan, Riki Z, dengan bukti penyampaian terdaftar pada Nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.

Example 300x600

Dalam laporan tersebut, Sekum HMI Luwuk Banggai menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki, yang saat ini menjabat sebagai Komandan Rayon Militer (Danramil) 14/Toili, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Ia diduga melakukan tindakan yang berpihak dan menguntungkan salah satu pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahrimang.

Baca juga:   Usung ATFM, Ini Daftar Parpol Non Seat Tuai Kemenangan di Pilkada Banggai

Dugaan tersebut didukung oleh bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, yang memperlihatkan adanya arahan dari Danramil kepada anggota TNI lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara, termasuk kepala Dinas, kepala Seksi, dan kepala bagian.

Selain itu, dalam percakapan tersebut juga terungkap adanya saran untuk mempercepat pendistribusian dana dari calon bupati Sulianti Murad kepada tim pemenangan di lapangan, dengan permintaan agar disertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, Hendra juga melampirkan bukti rekaman percakapan antara Danramil dan pihak lain yang diduga juga merupakan kerabat dari anggota TNI. Percakapan tersebut membahas secara eksplisit dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 03 serta instruksi untuk mengupayakan kemenangan pasangan tersebut dalam PSU Pilkada Banggai.

Menurut Hendra, dugaan keterlibatan oknum aparat Militer dalam proses politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas TNI yang dijamin oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini dapat mencederai demokrasi dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkada di daerah lain.

Baca juga:   Sekali Lagi, Ramdan Jabat Sekretaris AMPI Banggai, Siap Menangkan ATFM

“Kami menilai ini bukan hanya persoalan Banggai saja. Jika tidak ditindak, maka pelanggaran serupa bisa terjadi di daerah lain dan mencoreng integritas demokrasi kita secara Nasional,” ujar Hendra dalam keterangannya usai menyerahkan laporan.

Hendra mendesak Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dugaan pelanggaran ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 5 November 2024.

Terakhir Hendra juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai hingga proses penetapan calon terpilih agar tetap berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara hukum. *

Example 300250
Example 120x600