Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Implikasi Perubahan Status Provinsi

×

Implikasi Perubahan Status Provinsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : Rafael Jata Ngama Dawi

Pembagian wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.

Example 300x600

Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil, dengan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.

Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

Konstruksi perwilayahan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan provinsi sebagai wilayah administrasi sekaligus sebagai daerah otonom, sedangkan pada Kabupaten dan kota hanya semata-mata daerah otonom.

Pengaturan sedemikian ini berarti bahwa antara provinsi dengan kabupaten dan kota ada keterkaitan satu sama lain, keterkaitan ini baik dalam arti status kewilayahan maupun dalam sistem dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan karena kabupaten dan kota penyusunannya dilandasi oleh wilayah negara, yang terikat dalam wilayah provinsi.

Baca juga:   Menelisik Kondisi Inovasi Desa Louk Yang Terabaikan

Pemikiran bahwa provinsi dengan kabupaten dan kota terlepas satu sama lain, mengingkari prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang Undang Dasar 1945, yang secara jelas mengatur secara sistematik antara masing-masing tingkat Pemerintahan.

Menyadari hal itu, gubernur yang berfungsi sebagai wakil pemerintah sekaligus sebagai kepala daerah otonom, maka dalam rangka prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, gubernur sebagai wakil pemerintah menerima pelimpahan wewenang pemerintahan umum dalam hubungannya dengan daerah otonom kabupaten/kota.

Provinsi mempunyai kedudukan sebagai daerah otonom sekaligus adalah wilayah administrasi yaitu wilayah kerja gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya.

Berkaitan dengan itu, kepala daerah otonom disebut gubernur yang berfungsi pula selaku kepala wilayah administrasi dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah. Gubernur selain pelaksana asas desentralisasi juga melaksanakan asas dekonsentrasi.

Besaran dan isi dekonsentrasi harus mempunyai sifat dekat dengan kepentingan masyarakat dan bermakna sebagai upaya mempertahankan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan pemberdayaan, menumbuhkan prakarsa, dan kreativitas masyarakat serta kesadaran nasional.

Baca juga:   Dilema Mekanisme Pemilu Legislatif

Oleh sebab itu gubernur memegang peranan yang sangat penting sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi antara lain :

Pertama, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraaan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum.

Kedua, terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara.

Ketiga, terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional.

Keempat terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlepas dari segala poin minus yang menjadi modal perdebatan dan pokok pikiran oposisi terkait reposisi entitas provinsi dari sebuah daerah otonom menjadi wilayah administratif semata, perlu upaya peningkatan kapasitas kabupaten/kota, termasuk urusan provinsi yang dinilai hanya bersifat koordinasi semata, pemborosan anggaran pada lingkup provinsi.

Peran provinsi sebagai alat koordinasi dari pemerintah dan pengatur serta penggerak dalam lingkup struktural seperti pembinaan fungsional serta pengawasan pada setiap kabupaten/kota dalam lingkup provinsi, menjadi penting direvitalisasi.

Bagaimanapun setiap kabupaten/kota dalam wilayah provinsi itu setara dan harus dapat diatur oleh pembina dan pengawas kebijakan kabupaten/atau kota agar sesuai dengan visi Negara Kesatuan Republik Indonesia. *

Example 300250
Example 120x600
Opini

Oleh: Abdul Rahman Lasading SEBAGAI penanda perubahan yang…