BANGGAI TIMES – Rencana eksekusi lahan Tanjungsari yang terletak di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali mencuat ke ruang publik dan memantik perhatian luas masyarakat.
Kabar yang beredar mengenai kemungkinan dilaksanakannya eksekusi lahan tahap ketiga (eksekusi jilid III) mendorong sejumlah warga Tanjung menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Luwuk. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus untuk meminta kejelasan terkait nasib lahan yang telah lama disengketakan.
Menanggapi situasi tersebut, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil langkah apa pun terkait pengamanan eksekusi. Saat ini, kepolisian masih fokus mempelajari secara mendalam seluruh dokumen dan riwayat hukum perkara lahan Tanjungsari.
“Saya sudah bertemu langsung dan berdialog dengan warga Tanjung. Saat ini kami masih mempelajari berkas-berkas serta putusan yang ada, terutama yang berkaitan dengan objek sengketa,” ujar AKBP Wayan kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, Polres Banggai juga tengah menelusuri kronologi perkara serta menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait, guna memperoleh gambaran utuh dan mencari jalan keluar yang paling bijak bagi semua pihak.
“Pada prinsipnya, ini adalah masyarakat kita sendiri. Kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan penderitaan atau air mata di tengah warga,” tegasnya.
AKBP Wayan turut menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan pengamanan eksekusi dari Pengadilan Negeri Luwuk. Dengan demikian, belum ada persiapan teknis apa pun yang dilakukan kepolisian terkait pengamanan eksekusi lahan tersebut.
Untuk diketahui, eksekusi lahan Tanjungsari sebelumnya telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2017 dan 2018. Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut menyisakan berbagai persoalan, baik di internal Pengadilan Negeri Luwuk sebagai pelaksana eksekusi, maupun di jajaran Polres Banggai yang saat itu bertugas melakukan pengamanan. *
















